Pemkab Bantul Pastikan Dana Pilkada Tak Diutak-atik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan hasil pemfokusan ulang anggaran untuk penanganan Covid-19 tak akan menyentuh dana untuk Pilkada Serentak. Hal itu dilakukan Pemkab untuk mengantisipasi jika pillkada benar-benar digelar tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan anggaran hibah untuk penyelenggaraan pilkada yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pengamanan, masih tetap utuh. “Dana pilkada kami amankan, tidak terkena pergeseran anggaran ke dana darurat [Covid-19],” kata Helmi, Jumat (24/4/2020).
Advertisement
Helmi tidak mengetahui kepastian penyelenggaraan pilkada. Pemkab hanya menyiapkan anggaran dan memastikan kesiapan penyelenggaraan pilkada baik tahun ini maupun tahun depan. “Yang pasti anggaran pilkada tidak kami utak-utik,” ujar Helmi.
Dana hibah Pemkab untuk penyelenggaraan pilkada yang diserahkan kepada KPU sebesar Rp21,5 miliar yang dicairkan tiga tahap. Untuk tahap pertama sudah dicairkan sebesar Rp8,5 miliar. Sementara untuk pengawasan pilkada melalui Bawaslu Rp4,5 miliar, dan pengamanan pilkada di Satpol PP Rp1,5 miliar.
Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto mengatakan per 30 April ini pihaknya sudah tidak diperkenankan melakukan transaksi untuk kegiatan tahapan pilkada. Saat ini yang dilakukannya hanya menyelesaikan transaksi untuk tahapan yang dilakukan bulan lalu dan pembayarannya dilakukan bulan ini.
Penghentian penggunaan anggaran itu sesuai dengan surat dari KPU RI perihat Cut Off Dana Hibah Pemeilihan Serentak 2020 per 2 April lalu. penyebabnya karena tahapan pilkada juga dihentikan sementara, seperti pemutakhiran data pemilih, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih, dan verifikasi faktual calon perseorangan.
Meski ada penghentian penggunaan anggaran, kata Yayulianto, namun dana hibah Pilkada tetap tidak digunakan untuk penanganan Covid. Hal itu sesuai dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 21 April lalu yang meminta kepala daerah yang sudah menganggarkan dana pilkada agar tidak mengalihkannya untuk kegiatan lain.
“Awalnya ada wacana kami diminta berhitung sisa anggarannya untuk kepentingan Covid-19. Tetapi belakangan ada surat dari Mendagri untuk [sisa anggaran tahapan pilkada] tak boleh diganggu,” kata dia.
Berdasarkan surat Mendagri 270/291 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian bahwa berdasarkan rapat dengar pendapat pada 14 April disepakati ada tiga opsi penundaan pilkada yang diajukan KPU. Tito optimistis pemungutan suara pilkada serentak 2020 dapat digelar pada Desember 2020 dari yang semestinya digelar September 2020 atau menunda tahapan selama tiga bulan. Sambil menunggu tindak lanjut tahapan pilkada yang ditunda, kepala daerah diminta tidak mengalihkan pendanaan hibah pilkada untuk kepentingan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement