Advertisement
Jual Ratusan Botol Ciu, Pria 60 Tahun di Kulonprogo Diringkus Polisi
Sumiharso beserta barang bukti ciu dihadirkan dalam rilis kasus jual beli miras di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sumiharso, 60, diringkus jajaran Polres Kulonprogo karena kedapatan menjual ratusan botol minuman keras jenis ciu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu dicokok personil Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, di rumahnya, di Dusun Kenteng, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kamis (9/4/2020). Dari tangan pelaku, polisi menyita 156 botol ciu dengan ukuran masing-masing 1,6 liter.
Advertisement
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa pelaku menjual ciu di rumahnya," ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, dalam rilis kasus miras di Mapolres Kulonprogo, Senin (27/4/2020).
Pelaku kata Munarso memperoleh miras itu dari seseorang berinisial B. Satu botolnya dijual pelaku dengan Rp40.000. Dari pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp5.000.
Sementara itu, Sumiharso yang turut dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengaku baru sebulan berjualan ciu. Dalam kurun waktu itu, ia sudah menjual sedikitnya 10 botol ciu. "Tapi saya cuma dititipi, dan yang nitip ini agak maksa, jadinya ya saya jual aja di rumah," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sumiharso dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf AG, serta UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Saat ini kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sosok yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai dari Arab Saudi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api Bandara di Godean
- Taman Budaya Bantul Rp20 Miliar Bakal Dibangun Tahun 2026
- Pemancing Hanyut di Sungai Boyong Sleman Ditemukan Meninggal Dunia
- 1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
Advertisement
Advertisement




