Advertisement
Edarkan Pil Sapi, 5 Pemuda Dibekuk
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul menangkap lima terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang selama April.
Kabag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidiastuti, mengungkapkan penangkapan lima terduga pelaku merupakan hasil pengembangan ungkap kasus narkoba mulai 15 hingga 21 April 2020.
Advertisement
Dijelaskan Enny, penangkapan pelaku pertama pada Rabu (15/4/2020) berasal dari laporan warga di Kecamatan Panggang yang melaporkan adanya tindak penyalahgunaan obat terlarang. Berdasar hasil penyelidikan polisi meringkus seorang pemuda berinisial DR, 19, warga Kecamatan Purwosari. Dari tangan DR disita 10 butir pil Trihex alias pil sapi, ponsel dan beberapa bukti lain. "DR yang ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB kemudian diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus," kata Enny, Sabtu (2/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap DR, polisi mengantongi nama pelaku lain berinisial SU, 19, warga Kecamatan Purwosari. Tak menunggu waktu lama, SU akhirnya ditangkap Kamis (16/4) pukul 00.30 WIB. Dari tangan SU polisi menyita 60 butir pil sapi, satu unit ponsel dan bekas bungkus rokok. "SU ditangkap karena kedapatan memiliki 60 butir pil sapi," ujarnya.
Saat diperiksa SU mengaku memiliki jaringan. Tak membuang waktu polisi langsung membekuk seorang pemuda berinisial SS, 19, warga Kecamatan Purwosari. Dari tangan pelaku, polisi hanya mendapatkan uang Rp60.000 dan satu unit ponsel. "Dari pengakuan SU, SS yang menyuruh dia dan DR untuk menjual pil sapi," katanya.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani, mengungkapkan selain meringkus SS, DR dan SU, jajarannya juga menangkap dua pelaku lain dalam kasus peredaran obat terlarang. Astuti mengungkapkan pada Senin (20/4) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati sekelompok anak muda yang bergerombol di wilayah Kecamatan Patuk.
Setelah penggeledahan, ditemukan seorang berinisial EVM, 18, warga Patuk, kedapatan mengantongi satu butir pil Alprazolam yang disimpan di dompetnya. Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp150.000. "Setelah kami interogasi, pil tersebut didapatkan dari seorang berinisial NS," katanya.
Dari pengakuan EVM, polisi kemudian memburu NS yang tinggal di Kecamatan Prambanan, Sleman, dan meringkusnya pada Selasa (21/4) pukul 05.00 WIB. Dari tangan pria berusia 29 tahun ini polisi menyita empat butir pil mersi atarax alprazolam, dua butir pil alprazalom dan sebuah ponsel.
Oleh penyidik, terduga pelaku DR, SU dan SS dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No36/2009 tentang Kesehatan, sedangkan EVM dan NS dijerat dengan Pasal 62 Sub Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5) UU No5/1997 tentang Psikotropika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement