Advertisement
Bansos dari APBD Kota Jogja Disalurkan Pekan Depan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja menargetkan penyaluran bantuan sosial untuk warga miskin terdampak pandemi Covid-19 yang berasal dari APBD Kota Jogja sudah bisa direalisasikan mulai pekan depan.
“Insyaallah mulai pekan depan, bantuan sosial yang dibiayai menggunakan APBD Kota Yogyakarta sudah bisa dibagikan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (7/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, bantuan sosial yang kemudian disebut paket April-Mei-Juni tersebut rencananya disalurkan dalam bentuk uang tunai yang dibagikan dengan bantuan pihak ketiga.
“Dari berbagai rapat koordinasi, penyaluran bantuan dilakukan secara tunai. Kami menggandeng pihak ketiga yaitu Kantor Pos. Mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan,” katanya.
Penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai tersebut dinilai lebih mudah dan masyarakat pun tidak perlu membuka rekening di bank.
“Misalnya harus menunjuk bank tertentu, maka masyarakat penerima bantuan harus memiliki rekening di bank itu. Mereka harus membuka tabungan dulu sehingga membutuhkan uang untuk memperoleh bantuan. Ini dinilai tidak efektif,” katanya.
Bantuan yang diberikan sesuai dengan nilai bantuan sosial dari pusat yaitu Rp600.000.
Penerima bantuan adalah warga miskin yang masuk dalam data program keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) dan belum masuk dalam data penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data, jumlah warga miskin di Kota Yogyakarta yang masuk dalam data KSJPS mencapai 14.359 kepala keluarga (KK). Namun setelah disandingkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial terdapat sekitar 4.000 KK yang saling beririsan.
“Data tersebut akan kami sisir lagi karena dimungkinkan masih ada keluarga yang sebenarnya sudah masuk dalam DTKS dan memperoleh bantuan. Idealnya, dalam satu keluarga hanya boleh menerima satu jenis bantuan,” katanya.
Heroe menyebut, salah satu kesulitan dalam proses penyisiran data adalah perbedaan basis data penerima bantuan. Dalam KSJPS, basis data yang digunakan adalah nama atau nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga, sedangkan dalam DTKS yang digunakan adalah data penerima bantuan, seperti ibu maupun anak.
Untuk program jaring pengaman sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat, Kota Jogja memperoleh alokasi 11.000 KK penerima. Namun, setelah diajukan hanya disetujui sekitar 8.000 KK saja. “Sisanya disebut sudah memperoleh intervensi dalam bentuk lain. Kami akan upayakan untuk mengajukan kembali data tersebut. Jika tidak bisa, maka warga akan memperoleh bantuan dari APBD Kota Yogyakarta,” katanya.
Skema bantuan dari pusat yang akan diberikan ke warga berbeda-beda, di antaranya Rp200.000 per bulan selama 12 bulan, tetapi ada pula Rp200.000 per bulan selama sembilan bulan, serta bantuan langsung tunai Rp600.000.
“Untuk DIY, rencananya akan memberikan bantuan top-up bagi penerima yang hanya memperoleh bantuan selama sembilan bulan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement