Advertisement

Disnakertrans Bantul Belum Buka Posko Pengaduan THR, Ini Alasannya

Jumali
Kamis, 07 Mei 2020 - 17:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Disnakertrans Bantul Belum Buka Posko Pengaduan THR, Ini Alasannya Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul hingga Kamis (7/5/2020) siang belum membuka posko pengaduan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2020. Alasannya, sampai kini dinas masih berkonsentrasi menangani dampak Covid-19 terhadap kelangsungan nasib para karyawan di tempat mereka bekerja di Bantul.

“Sampai kini, kami memang belum buka posko pengaduan THR. Kami masih konsen ke nasib karyawan dan perusahaan yang terdampak Covid-19. Sebisa mungkin, kami minta perusahaan untuk tidak merumahkan ataupun melakukan PHK ke pekerja,” kata Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti, Kamis (7/5/2020).

Advertisement

Dengan kondisi tersebut, maka belum ada koordinasi lanjutan antarpersonil Disnakertrans untuk sesegera mungkin mendirikan posko pengaduan THR. Kendati demikian, aturan terkait dengan pembayaran THR masih akan tetap menggunakan aturan lama. Apalagi, THR adalah hak pekerja yang harus diberikan.

“Sesegera mungkin kami akan koordinasi. Memang sementara kami belum buka posko pengaduannya,” lanjut Istirul.

Berdasarkan data perusahaan yang aktif lapor di Disnakertrans saat ini sebanyak 946 perusahaan. Sementara data pekerja sebanyak 38.191 orang yang terdiri dari pekerja laki-laki 17.348 orang dan pekerja perempuan 20.843 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja (HIKP) Disnakertrans Bantul, Annursina menambahkan, hingga kini belum ada aturan soal penundaan THR. Oleh karena itu, pihaknya berharap perusahaan membayarkan hak pekerja tersebut.

“Kami imbau agar THR dibayarkan,” kata Annursina.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Bantul, Ponijan mengatakan sejauh ini belum ada aduan dari pekerja terkait penundaan THR. Ia berharap semua perusahaan membayar THR sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku. “Sejauh ini tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Kami juga akan mengawal,” kata Ponijan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement