Advertisement

Aturan Dilonggarkan Pusat, Arus Kendaraan ke DIY Kini Melonjak 25%

Lugas Subarkah
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Dilonggarkan Pusat, Arus Kendaraan ke DIY Kini Melonjak 25% Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020), dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pasca-ditetapkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang pelonggaran operasional transportasi masa dalam masa pandemi covid-19, Dinas Perhubungan DIY mencatat setidaknya telah terjadi peningkatan mobilitas antardaerah sebesar 25% dibanding hari-hari sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto, menjelaskan kenaikan 25% ini data secara general yang terjadi di berbagai moda transportasi. “DI lapangan ada lonjakan. Artinya prediksi saya akan terjadi peningkatan sampai lebaran besok,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).

Advertisement

Kendati demikian, peningkatan mobilitas antardaerah pada tahun ini tidak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya dimana terjadi lonjakan drastic pada H-7 lebaran dan puncaknya H-4 lebaran. Menurutnya, peningkatan mobilitas saat ini terjadi berangsur karena di Jakarta saat ini tidak terikat aktivitas hari kerja seperti pada kondisi di luar pandemi.

Adapun moda transprtasi yang engalami banyak peningkatan yakni kendaraan pribadi dan bus. Sementara moda transportasi pesawat dan kereta api juga terjadi peningkatan tapi tidak signifikan. “Bus ada yang dari Jakarta. Tapi kan mereka tetap harus memiliki sejumlah persyaratan seperti surat sehat, tujuan dia peprgi dan lainnya,” ungkapnya.

Karena pelonggaran ini tidak berarti dibolehkannya masyarakat untuk mudik, maka pihaknya tetap mengantisipasi disalahgunakannya kebijakan ini untuk mudik. “Memperketat penjagaan di perbatasan. Selama persyaratan dipenuhi kendaraan bisa lewat,” katanya.

Problem di lapangan kata dia, yani berubahnya syarat yang sebelumnya harus menunjukkan hasil swab, sementara sekarang cukup hasil rapid. Hasil rapid tidak menunjukkan akurasi 100% pada kasus covid-19. Sementara surat sehat, bisa jadi seseorang dinyatakan sehat tapi sebenarnya orang tanpa gejala (OTG).

Terkait pengendara atau penumpang yang tidak memenuhi syarat ini, sejak Senin (13/4/2020) sampai Selasa (12/5/2020) tercatat sebanyak 144 kendaraan dengan 633 orang telah disuruh berputar balik di perbatasan. Kendaraan ini terdiri dari bus, truk, pick up dan mobil pribadi.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana, mengatakan dalam situasi pandemic ini, yang paling utama adalah kejujuran masyarakat. Menurutnya, bisa saja kebijakan pelonggaran ini disalahgunakan oleh mereka yang mau mudik, dengan berbagai cara.

“Semisal memalsukan surat tugas atau surat kesehatan. Kalau niatnya sudah tidak baik, apa pun sistem yang dibangun tetap akan susah. Tim gabungan TNI dan Polri di stasiun dan bandara untuk mengawasi dan mengendalikan. Yang terpenting adalah kejujuran masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement