Advertisement
Jaksa Eka Safitra Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jogja memvonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jogja, Eka Safitra dalam sidang putusan di PN Jogja.
Hakim berpendapat, terdakwa Eka Saputra terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 ju Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan melakukan tinsak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua, Asep Permana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (20/5/2020).
Putusan Hakim Ketua Asep Permana yang didampingi oleh hakim anggota Samsul Hadi dan Rina Listyowati itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa Eka dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam fakta-fakta persidangan, Pria yang juga anggota Tim Pengawal pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) ini terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap proyek saluran air hujan (SAH) Jl Supomo sebagai kapasitas keanggotaannya di TP4D.
Dalam proses pengadaan proyek ini, Eka telah mengusulkan syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dimana di Jogja sendiri masih sedikit perusahaan yang memenuhi. Sehingga, lelang dimenangkan oleh perusahaan PT Manira Arta Mandiri dengan bendera PT Widoro Kandang.
Sehingga, melalui Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Anna Kusuma, Eka mendapatkan fee sebesar Rp221 juta setelah menjanjikan memenangkan perusahaan Gabriella dalam proyek lelang SAH Supomo.
Usai mendengarkan hasil putusan, JPU KPK akan melakukan banding atas putusan majelis hakim dengan menjatuhkan pidana lebih ringan dari tutuntan. Sedangkan, Eka Saputra masih akan menimbang hasil putusan dengan mendiskusikan lebih jauh dengan penasihat hukumnya. "Kami akan pikir-pikir dulu," tambah Eka.
Ket - Proses sidang putusan eks Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jogja, Eka Safitra dalam sidang putusan di PN Jogja dilakukan secara daring. Foto: Harian Jogja/Muhammad Nadhir Attamimi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Baru 41 Persen Tanah Wakaf Terdaftar Secara Nasional, ATR BPN Lakukan Percepatan Sertifikasi
Advertisement
Tidak Hanya di Pusat Kota, Asita DIY Ajak Wisatawan Menginap Hotel di Kulonprogo
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Bus Damri 1 Januari 2025 dari Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul
- Prediksi Cuaca BMKG Rabu 1 Januari 2025: Wilayah DIY Dominan Berawan
- Gerimis Tak Surutkan Warga Menunggu Malam Pergantian Tahun Baru 2025 di Lapangan Denggung
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Rabu 1 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Arus Mudik Tuntas, Polisi Bersiap Hadapi Arus Balik ke Arah Tol Jogja-Solo Gerbang Tol Prambanan
Advertisement
Advertisement