Advertisement

Jaksa Eka Safitra Divonis 4 Tahun Penjara

Muhammad Nadhir Attamimi
Kamis, 21 Mei 2020 - 01:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jaksa Eka Safitra Divonis 4 Tahun Penjara llustrasi penjara. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jogja memvonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada eks Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jogja, Eka Safitra dalam sidang putusan di PN Jogja.

Hakim berpendapat, terdakwa Eka Saputra terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 ju Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan melakukan tinsak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua, Asep Permana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (20/5/2020).

Putusan Hakim Ketua Asep Permana yang didampingi oleh hakim anggota Samsul Hadi dan Rina Listyowati itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa Eka dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam fakta-fakta persidangan, Pria yang juga anggota Tim Pengawal pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) ini terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap proyek saluran air hujan (SAH) Jl Supomo sebagai kapasitas keanggotaannya di TP4D.

Dalam proses pengadaan proyek ini, Eka telah mengusulkan syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dimana di Jogja sendiri masih sedikit perusahaan yang memenuhi. Sehingga, lelang dimenangkan oleh perusahaan PT Manira Arta Mandiri dengan bendera PT Widoro Kandang.

Sehingga, melalui Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Anna Kusuma, Eka mendapatkan fee sebesar Rp221 juta setelah menjanjikan memenangkan perusahaan Gabriella dalam proyek lelang SAH Supomo.

Usai mendengarkan hasil putusan, JPU KPK akan melakukan banding atas putusan majelis hakim dengan menjatuhkan pidana lebih ringan dari tutuntan. Sedangkan, Eka Saputra masih akan menimbang hasil putusan dengan mendiskusikan lebih jauh dengan penasihat hukumnya. "Kami akan pikir-pikir dulu," tambah Eka.

Ket - Proses sidang putusan eks Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jogja, Eka Safitra dalam sidang putusan di PN Jogja dilakukan secara daring. Foto: Harian Jogja/Muhammad Nadhir Attamimi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak

News
| Jum'at, 19 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement