Advertisement
Soal PAW Sukardiyono, DPRD Bantul Layangkan Surat ke Gubernur

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pimpinan DPRD Bantul segera mengirim surat ke Gubernur DIY terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) salah satu anggotanya yakni Sukardiyono.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Gerindra, Sukardiyono dicopot dari anggota DPRD Bantul dan digantikan oleh Sefti Indradewi.
Advertisement
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, mengatakan jajarannya telah menerima surat keputusan dari DPP Partai Gerindra terkait dengan pergantian Sukardiyono dengan Sefti Indradewi. Selain menerima surat keputusan, pimpinan DPRD telah melakukan pengecekan dan verifikasi.
“Syaratnya cukup secara administrasi. Kami tidak berpihak, tetapi secara administrasi kami harus melaksanakan ketugasan,” kata Hanung di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).
Menurut Hanung, sesuai dengan ketentuan di keputusan Mahkamah Partai Gerindra, maka pengiriman surat PAW ke Gubernur DIY dan Bupati Bantul, dilakukan tujuh hari setelah surat diterima. Sebab, setelah mengecek surat dari mahkamah partai tidak ada sengketa dan tidak ada masalah. “Soal adanya sengketa di pengadilan itu ada di ranah Gubernur,” kata Hanung.
DPP Partai Gerindra resmi mengeluarkan Surat Keputusan PAW terhadap Sukardiyono pada Februari 2020. PAW dikeluarkan karena Sukardiyono telah dianggap melanggar AD/ART Partai Gerindra dengan menolak keputusan Mahkamah Partai pada Oktober 2019 terkait dengan sengketa internal antara Sukardiyono dan Sefti Indradewi. Keduanya merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro dan Kretek.
Dalam perkembangannya partai menerbitkan surat agar keduanya menduduki jabatan ebagai anggota DPRD Bantul masing-masing selama 2,5 tahun. Namun Sukardiyono menolak keputusan itu. Akhirnya, partai menyatakan Sukardiyono melanggar AD/ART Partai Gerindra.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul, Darwinto, memastikan PAW tersebut sudah final dan tinggal menunggu proses di Dewan. Sementara, Sukardiyono yang tidak terima terkait keputusan Mahkamah Partai Gerindra mengaku siap menggugat melalui penasehat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
Advertisement