Advertisement
Dibuka Lagi, Tempat Ibadah di Gunungkidul Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan tempat-tempat ibadah mulai bisa digunakan untuk beribadah. Namun, ibadah berjemaah harus mematuhi aturan dalam protokol kesehatan.
“Sudah ada panduannya seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.15/2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi,” kata Arif saat dihubungi wartawan, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Sebelum dibuka kembali, tempat ibadah juga harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah. Sebagai contoh, Masjid Agung mendapat rekomendasi dari Bupati Gunungkidul. Surat keterangan dapat dicabut apabila ada penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ada ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. “Harapannya protokol kesehatan itu bisa diterapkan sehingga penularan Corona bisa ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Tempat ibadah harus menyediakan tempat cuci tangan dan jemaah membawa alat ibadah sendiri dari rumah. Rumah ibadah juga harus dibersihkan dan didisinfektan secara berkala. “Yang tak kalah penting, jemaah harus terus menggunakan masker serta menjaga jarak saat beribadah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Stabilitas Harga, Operasi Pasar Digelar di Pasar Argosari Wonosari Gunungkidul
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
Advertisement
Advertisement