Advertisement
Dibuka Lagi, Tempat Ibadah di Gunungkidul Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan tempat-tempat ibadah mulai bisa digunakan untuk beribadah. Namun, ibadah berjemaah harus mematuhi aturan dalam protokol kesehatan.
“Sudah ada panduannya seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.15/2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi,” kata Arif saat dihubungi wartawan, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Sebelum dibuka kembali, tempat ibadah juga harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah. Sebagai contoh, Masjid Agung mendapat rekomendasi dari Bupati Gunungkidul. Surat keterangan dapat dicabut apabila ada penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ada ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. “Harapannya protokol kesehatan itu bisa diterapkan sehingga penularan Corona bisa ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Tempat ibadah harus menyediakan tempat cuci tangan dan jemaah membawa alat ibadah sendiri dari rumah. Rumah ibadah juga harus dibersihkan dan didisinfektan secara berkala. “Yang tak kalah penting, jemaah harus terus menggunakan masker serta menjaga jarak saat beribadah.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BGN Blak-blakan Anggaran MBG Melonjak di 2026, Ini Rinciannya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
- Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
- DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
Advertisement
Advertisement