Advertisement

Tergiur Keuntungan Besar, 2 Orang Ini Nekat Edarkan Narkoba

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:57 WIB
Sunartono
Tergiur Keuntungan Besar, 2 Orang Ini Nekat Edarkan Narkoba Dua tersangka kasus narkoba yang melibatkan warga Sleman berikut barang bukti di Direktorat Resnarkoba Polda DIY, Kamis (4/6/2020). - Ist/Polda DIY.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Dua warga Kabupaten Sleman diciduk Polda DIY setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini terungkap dalam rilis pers yang dilakukan di Direktorat Resnarkoba Polda DIY, Kamis (4/6/2020).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa beberapa waktu terakhir telah mengungkap dua kasus narkoba, yaitu pada Jumat (29/5/2020) lalu di Mlati, Sleman dengan tersangka laki-laki berinisial S alias M, 42, serta pada Senin (1/6/2020) lalu  di Gamping, Sleman dengan tersangka laki-laki berinisial AAP alias A, 22.

Advertisement

Dari penangkapan itu, tersangka S diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar maupun persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu dari jenis trihexyphenidyl. "Barang bukti yang disita 1410 butir Trihexyphenidyl," kata Yuli, sapaan akrabnya.

Atas perbuatannya, S dijatuhi ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 milyar sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Sementara itu, dari tangan AAP disita 20 butir riklona clonazepam dan 2.477 butir pil berwarna putih bertuliskan Y. Pengemudi ojek daring ini diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta sesuai pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp1 milyar.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menuturkan tersangka AAP membeli psikotropika melalui salah satu situs marketplace seharga Rp602.000 yang ditransfer ke nomor virtual account, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial.

"Keuntungan setiap proses jual beli rata-rata Rp900.000 sampai Rp1 juta. Keuntungan yang menggiurkan ini menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba," kata Ary.

Ia menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan ke kepolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. "Polri menjamin kerahasiaan dari pemberi informasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement