Advertisement

Diduga Akan Balap Liar, Belasan Remaja di Kulonprogo Diciduk Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 05 Juni 2020 - 11:47 WIB
Sunartono
Diduga Akan Balap Liar, Belasan Remaja di Kulonprogo Diciduk Polisi Belasan remaja dan kendaraan bermotormotor yang hendak digunakan untuk aksi balap liar diamankan di Mapolsek Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kamis (4/6/2020). - Ist/Polres Kulonprogo.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Petugas Polsek Pengasih bersama The Cops Polres Kulonprogo menciduk belasan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Sidomulyo, Dusun Pendem, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih, Rabu (3/6/2020) sore.

Remaja yang ditangkap itu sebanyak 14 orang, rata-rata masih di bawah 17 tahun. Petugas juga mengamankan sembilan unit kendaraan motor yang dibawa sekelompok remaja itu ke Mapolsek Pengasih.

Advertisement

Kapolsek Pengasih, Kompol Sutikno menerangkan penangkapan belasan remaja itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aksi balap liar di Jalan Sidomulyo, Pendem. Kemudian, pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB pihaknya melakukan patroli di lokasi tersebut. Mereka sedang berkumpul sekelompok pemuda yang mayoritas berusia pelajar.

"Di sana kami mendapati sekelompok anak muda bersama sepeda motornya yang diduga akan digunakan untuk balapan liar, kemudian tim patroli yang di pimpin Kanit intel memeriksa identitas diri dan kendaraannya. Karena tidak lengkap, kemudian kami amankan," ujar Sutikno, Kamis (4/6/2020).

Sutikno mengatakan, para remaja beserta kendaraan bermotor itu lalu  digelandang ke Mapolsek Pengasih. Di sana, mereka diberi pembinaan dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kami memanggil orang tuanya dan melakukan langkah persuasif dengan memberikan pembinaan dan arahan, kendaraan dapat dibawa pulang bila bisa menunjukan kelengkapan surat-surat," terangnya.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, menyatakan prihatin dengan peristiwa ini. Terlebih saat ini masih masa pandemi Covid-19. "Padahal sudah ada imbauan pemerintah masih saja diabaikan," ujarnya.

Menurutnya siapapun yang melakukan aksi balap liar harus diberi sanksi tegas. Semisal Kendaraan ditahan dan pelaku wajib dijemput orang tua guna diketahui para orang tua bahwa kelakuan mereka tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Apalagi sekarang masih masa pandemi Covid-19, kami harapkan masyarakat bisa mematuhi aturan yang ada dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penularan dengan tetap beraktivitas lebih produktif tanpa mengabaikan protokol kesehatan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Tersangka Korupsi, KPK Cekal Bupati Sidoarjo Pergi ke Luar Negeri

News
| Selasa, 16 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement