Advertisement
Selain Wajib Rapid Test, Ini Syarat untuk Mahasiswa yang Akan Masuk Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan surat edaran mengenai panduan penerimaan mahasiswa dari luar DIY. Mahasiswa wajib menyertakan hasil rapid test. Selain itu, warga setempat diminta untuk tidak menolak mahasiswa.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid – 19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa sebelum diizinkan masuk wilayah Sleman. Mahasiswa wajib melapor kepada pemilik rumah indekos dan pimpinan peguruan tinggi dengan menyertakan surat keterangan sehat dari daerah asal. Mahasiswa yang datang dari zona PSBB wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Pengecualian berlaku apabila mahasiswa menunjukan hasil rapid test non reaktif yang masih berlaku.
Advertisement
Sementara itu, mahasiswa yang sudah telanjur tiba di Sleman diminta segera mencari surat keterangan sehat dari puskesmas setempat. “Surat keterangan sehat yang dibuat selama-lamanya tujuh hari sebelum kedatangan,” katanya, Senin (8/6/2020).
Protokol kesehatan tetap menjadi poin utama. Pemilik rumah indekos dan mahasiswa dianjurkan untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat [PHBS]. Pimpinan perguruan tinggi diminta ikut menjaga kebersihan di lingkungan kampus.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Yogyakarta Anik Ghufron mengatakan kampus akan mengikuti prosedur pemerintah. Mahasiswa tetap harus membawa surat sehat ketika kembali indekos. “Mahasiswa harus mengikuti SOP dari pemerintahan kabupaten dan kota,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
- Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
- Kasus Sengatan Ubur-ubur di Pantai Selatan Bantul Terus Bertambah, Korban Paling Banyak Anak-anak
- Kepala Sekolah Rakyat DIY dari Bantul dan Kulonprogo, Formasi Guru Menyusul
- Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement
Advertisement