Advertisement

Promo November

Polda DIY Berikan SIM Gratis 1 Juli, Ini Syaratnya

Nina Atmasari
Rabu, 17 Juni 2020 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Polda DIY Berikan SIM Gratis 1 Juli, Ini Syaratnya Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/R. Rekotomo\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Kabar gembira untuk pengendara warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polda DIY akan memberikan surat izin mengemudi (SIM) gratis dari biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada 1 Juli dengan berbagai ketentuan.

Kebijakan ini diberikan bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74. Direktorat Lalu Lintas Polda DIY akan memberikan penghargaan kepada masyarakat DIY berupa pembuatan SIM baru dan para pemohon SIM tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Advertisement

Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM A Rp120.000, SIM B Rp120.000, SIM C Rp100.000 dan sim D 50.000 dan SIM internasional Rp250.000.

Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, di bawah Komando Dirlantas Kombes Pol I Made Agus Prasatya memberikan penghargaan kepada masyarakat DIY berupa pembuatan SIM baru khusus bagi warga masyarakat yang memiliki E-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.

"Khusus yang lahir pada tanggal 1 Juli," tegasnya, seperti dikutip dari akun instagram @rtmcditlantasdiy.

Baca juga: Polda DIY Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM, Ini Ketentuannya

Untuk mendapatkan SIM gratis tersebut, pemohon harus memenuhi syarat yang meliputi punya surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktek.

"[Pemohon yang memenuhi syarat] bisa datang langsung ke SATPAS SIM terdekat untuk melakukan pendaftaran," jelas Made Agus.

Baca juga: Smart SIM Mulai Diterapkan, SIM Lama Masih Berlaku

Ia menambahkan layanan pembuatan SIM Baru ini hanya berlangsung selama satu hari saja dan diadakan serentak di seluruh Satpas se-DIY tepat pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan Hari Bhayangkara ke -74.

Update: Kabid Humas Polda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menambahkan penghargaan bagi yangg memenuhi syarat untuk tidak membayar PNBP SIM baru ini karena ada pihak ketiga (CSR) yang membantu membayarkannya. "Jadi bukan gratis tapi tetap membayar, hanya saja yang membayarkan adalah pihak ketiga yang gak mau di ekspos," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement