Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memperpanjang status masa tanggap darurat hingga 31 Juli. Salah satu pertimbangan perpanjangan ini adalah melihat perilaku masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang masih perlu ditingkatkan.
Kepala Badan Penanggulangan bencana (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan dalam rapat yang melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota serta Bidang Pengamanan dan penegakan Hukum, menyepakati perlu adanya peningkatan pemahaman, edukasi, sosialisasi dan patroli agar masyarakat mentaati protokol kesehatan.
“Menurut pengamatan Bidang Pam Gakum [Pengamanan dan Penegakan Hukum] dalam beraktivitas di tempat publik, masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Padahal ketika kita akan membuka aktivitas ekonomi atau new normal, harus diimbangi dengan disiplin protokol kesehatan itu,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Perpanjangan masa darurat ini juga mempertimbangkan perkembangan kasus covid-19 yang masih perlu penanganan intensif serta dampak sosial-ekonomi yang masih perlu dukungan anggaran. Dengan status tanggap darurat, dukungan anggaran ini bisa dilanjutkan.
Di sisi lain, Pemda DIY juga akan melanjutkan persiapan pembukaan aktivitas ekonomi seperti hotel, destinasi wisata, perbelanjaan dan lainnya. “Saat ini sudah dalam tahap persiapan. Tim verifikasi melakukan evaluasi di berbagai sektor. Ini menjadi bagian persiapan new normal,” katanya.
Dalam persiapan new normal ini, pihaknya akan lebih memasifkan tes Covid-19 baik rapid maupun swab. Pemkab dan Pemkot kata dia, juga telah sepakat untuk melakukan tes masal. Hasil tes masal akan digunakan untuk memetakan kondisi di lapangan sehingga berimplikasi pada langkah dan kebijakan yang tepat.
Kendati belum akan memberi sanksi tegas pada pelanggar protokol, Pemkab dan Pemkot dalam rapat tersebut juga mewacanakan untuk merevisi Perda Ketertiban Umum (Tibum) untuk mengakomodir protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 18 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
DeepSeek mengalami gangguan selama lima jam. Pelanggan berbayar mendapat kredit pengembalian dana, sementara kebutuhan komputasi jadi sorotan.
Kopi jumbo 1,5 liter viral di Korea Selatan. Selain tampil unik di media sosial, minuman ini dinilai lebih hemat di tengah inflasi.
Jogja Bay menghadirkan Bay Culture Show bertema Ramayana di Kolam Ombak. Simak jadwal pertunjukan Oktober 2026 dan harga tiket mulai Rp90.000.
OJK DIY mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan digital hingga September 2026 dengan potensi kerugian melampaui Rp100 miliar.