Advertisement

Belum Pakai Nama Kapanewon, Ini Alasan Pemkab Bantul

Jumali
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Belum Pakai Nama Kapanewon, Ini Alasan Pemkab Bantul Gerbang Kasongan, Bantul. - Wikipedia

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih melakukan kajian internal terkait perubahan nomenklatur kecamatan menjadi kapanewon. Hal inilah yang membuat perubahan nama kecamatan menjadi kapanewon belum diterapkan di bumi projotamansari.

Padahal, dua kabupaten di DIY yakni Kulonprogo dan Gunungkidul telah menerapkan perubahan ini.

Advertisement

“Memang masih dalam kajian internal di tempat kami. Karena ini berkaitan dengan kesiapan kami dan izin dari Mendagri untuk perubahan ini,” kata Asisten Sekretaris Daerah (Asek) I Pemkab Bantul Hermawan Setiaji, Rabu (24/6/2020).

Meski masih dikaji, lanjut dia, sejauh ini tidak ada permasalahan berarti terkait dengan penerapan perubahan nomenklatur tersebut. Sebab, sejauh ini sudah ada payung hukum dalam bentuk peraturan bupati maupun peraturan gubernur mengenai pedoman kelembagaan.

“Jadi tidak ada kendala. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa. Tinggal menunggu waktu saja,” lanjut Hermawan.

Menurut Hermawan, perubahan nomenklatur dari kecamatan ke kapanewon adalah hal wajar sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan dan Perdais No.1/2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Selain itu juga ada Peraturan Gubernur DIY No 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan.

“Nantinya Camat akan menjadi Penewu. Sekcam jadi Penewu Anom. Sedangkan kewenangan mereka akan bertambah karena tidak hanya memimpin jalannya pemerintahan tingkat kecamatan,” ungkap Hermawan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Bantul, Suparman menambahkan dengan adanya perubahan istilah itu, maka pemerintah kecamatan dan pemerintahan desa akan mendapat penugasan baru, yakni urusan keistimewaan, seperti pertanahan, tata ruang, kebudayaan, dan susunan organisasi.

Perubahan istilah tersebut juga tidak menambah lembaga baru di kelurahan maupun kecamatan, melainkan hanya menambah tugas fokok dan fungsi kecamatan dan desa untuk menjalankan perintas keistimewaan. Penugasan urusan keistimewaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 131/2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, yang mengamanatkan penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada kabupaten/ kota dan desa.

"Dengan menjalankan urusan keistimewaan, otomatis dapat mengakses danais," kata Suparman.

Lebih lanjut Suparman menyatakan bahwa perubahan nomenklatur tersebut tidak melanggar aturan perundang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, penyebutan kecamatan dapat menggunakan sebutan lain. Demikian juga dalam Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

"Misalnya ada penyebutan Nagari di Sumatera Barat, di Papua ada Distrik, ada Petinggi di Jepara, dan di Aceh juga ada istilah lain. Kalau penyebutan nomenklatur kecamatan dan kelurahan boleh dengan sebutan lain," ujar Suparman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement