KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar (tengah) dan Kanit II Satres Narkoba Polresta Yogya Iptu Aditya Permana (kiri) saat menunjukkan sejumlah barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba berupa pil Yarindo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020)./ Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA - Puluhan pil Yarindo disita oleh polisi dari pria berinisial IBS, 21, di wilayah Mantrijeron, Jogja, Senin (22/6/2020). Pelaku sudah diintai oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama tiga hari sebelum diciduk.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar mengatakan jika pelaku mendapatkan barangnya melalui media sosial. Sama seperti saat mendapatkan barang haramnya, pelaku menjual pil Yarindo dengan menggunakan platform media sosial atau secara daring.
"Pelaku menjual barang haram tersebut kepada MWA [saksi] dan TFR [saksi]. Kemudian, setelah dilakukan penggerebekan di tempat pelaku, IBM, saksi, dan puluhan ribu barang haram tersebut kami bawa ke Polresta Yogyakarta," ujar Sukar, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut, Sukar menyebutkan jika pasar pil Yarindo di Yogyakarta sendiri terbilang cukup tinggi. Artinya, pelanggan pil Yarindo di kota pendidikan tersebut tidak sedikit. Modus penjualan yang dilakukan oleh pengedar pil Yarindo kebanyakan menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, maupun Instagram.
"Pil Yarindo sebanyak 32.000 pil Yarindo kami sita dari 32 toples, artinya tiap toples berisikan 1.000 pil Yarindo. Kemudian, kami juga sita 1 bungkus plastik klip isi 10 butir pil Yarindo, tiap satu klip pelaku menjualnya denga harga Rp30.000, semoga tidak banyak yang digunakan oleh anak dibawah umur," jelasnya.
Kanit II Satres Narkoba Polresta Yogya Iptu Aditya Permana menambahkan jika pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Pelaku mendapatkan melalui jasa pengiriman ekspedisi setelah melakukan proses pembelian secara daring.
"Jadi, kami sudah lakukan penyelidikan terhadap pelaku. Memang sudah kami buntuti dan dalami sejak lama. Ternyata, memang terkait dengan peredaran ini [Pil Yarindo] mulai cukup besar. Kami sudah buntuti pelaku sejak tiga hari," jelasnya.
Adapun, menurut Aditya, konsumen pil Yarindo di wilayah DIY dinilainya memang cukup banyak. Hal tersebut membuat barang haram yang dijual oleh tersangka tidak sampai satu minggu sudah habis laku dibeli.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka juga kooperatif tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung menjual barang haram tersebut setibanya barang di Jogja. Setelah barang datang langsung disebar. Barang dari Jakarta dan Jawa Barat," ungkap Aditya.
Pelaku, lanjut Aditya, merupakan residivis Polres Bantul dengan kasus penyelahgunaan narkoba pada 2019. Atas perbuatannya, pelaku IBS disangkakan melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar," tutup Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Panduan lengkap agenda wisata dan hiburan Jogja Juni 2026. Info jadwal perhelatan Keroncong Plesiran Prambanan, ARTJOG, konser Nadin Amizah, hingga Jogja Marath
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 2 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling 2 Juni 2026. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.