Advertisement

Polisi Ciduk Pria Mantrijeron Jogja yang Bawa Puluhan Ribu Pil Yarindo

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 26 Juni 2020 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Ciduk Pria Mantrijeron Jogja yang Bawa Puluhan Ribu Pil Yarindo Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar (tengah) dan Kanit II Satres Narkoba Polresta Yogya Iptu Aditya Permana (kiri) saat menunjukkan sejumlah barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba berupa pil Yarindo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Puluhan pil Yarindo disita oleh polisi dari pria berinisial IBS, 21, di wilayah Mantrijeron, Jogja, Senin (22/6/2020). Pelaku sudah diintai oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama tiga hari sebelum diciduk.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar mengatakan jika pelaku mendapatkan barangnya melalui media sosial. Sama seperti saat mendapatkan barang haramnya, pelaku menjual pil Yarindo dengan menggunakan platform media sosial atau secara daring.

Advertisement

"Pelaku menjual barang haram tersebut kepada MWA [saksi] dan TFR [saksi]. Kemudian, setelah dilakukan penggerebekan di tempat pelaku, IBM, saksi, dan puluhan ribu barang haram tersebut kami bawa ke Polresta Yogyakarta," ujar Sukar, Kamis (25/6/2020).

Lebih lanjut, Sukar menyebutkan jika pasar pil Yarindo di Yogyakarta sendiri terbilang cukup tinggi. Artinya, pelanggan pil Yarindo di kota pendidikan tersebut tidak sedikit. Modus penjualan yang dilakukan oleh pengedar pil Yarindo kebanyakan menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter, maupun Instagram.

"Pil Yarindo sebanyak 32.000 pil Yarindo kami sita dari 32 toples, artinya tiap toples berisikan 1.000 pil Yarindo. Kemudian, kami juga sita 1 bungkus plastik klip isi 10 butir pil Yarindo, tiap satu klip pelaku menjualnya denga harga Rp30.000, semoga tidak banyak yang digunakan oleh anak dibawah umur," jelasnya.

Kanit II Satres Narkoba Polresta Yogya Iptu Aditya Permana menambahkan jika pelaku dalam mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Pelaku mendapatkan melalui jasa pengiriman ekspedisi setelah melakukan proses pembelian secara daring.

"Jadi, kami sudah lakukan penyelidikan terhadap pelaku. Memang sudah kami buntuti dan dalami sejak lama. Ternyata, memang terkait dengan peredaran ini [Pil Yarindo] mulai cukup besar. Kami sudah buntuti pelaku sejak tiga hari," jelasnya.

Adapun, menurut Aditya, konsumen pil Yarindo di wilayah DIY dinilainya memang cukup banyak. Hal tersebut membuat barang haram yang dijual oleh tersangka tidak sampai satu minggu sudah habis laku dibeli.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka juga kooperatif tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung menjual barang haram tersebut setibanya barang di Jogja. Setelah barang datang langsung disebar. Barang dari Jakarta dan Jawa Barat," ungkap Aditya.

Pelaku, lanjut Aditya, merupakan residivis Polres Bantul dengan kasus penyelahgunaan narkoba pada 2019. Atas perbuatannya, pelaku IBS disangkakan melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar," tutup Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement