Advertisement

Curi Ikan Koi Sambil Bawa Pedang, Remaja Jogja Terlibat Kejar-kejaran

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 06 Juli 2020 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Curi Ikan Koi Sambil Bawa Pedang, Remaja Jogja Terlibat Kejar-kejaran Ilustrasi. - JIBI/Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemuda bernama Faizal Nur Halim alias FNH, 17, warga Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Jogja terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, FNH kedapatan membawa sebuah senjata tajam berupa pedang.

Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono mengatakan awalnya pelaku FNH mengajak rekannya bernama Faiza Naufal Putranda Sudrajat alias FN untuk membeli minuman keras di sekitar Stasiun Tugu pada Kamis (2/7/2020).

Advertisement

"Pelaku dan temannya membeli minuman keras anggur merah. Setelah pelaku dan rekannya mendapatkan minuman keras keduanya kembali ke rumah FNH. Selanjutnya, pelaku meminum minuman keras tersebut sendirian," ujar Hendro, Senin (6/7/2020).

Lebih lanjut, setelah meminum anggur merah yang dibelinya, pelaku FNH mengajak rekannya FN sekitar pukul 22.00 WIB untuk mencuri ikan di wilayah Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Jogja.

"Pelaku FNH kemudian dibonceng oleh FN ke wilayah Jogokaryan. Kemudian, pelaku FNH membonceng sekaligus menggambar tempat atau rumah (survei). Sesampainya di lokasi, pelaku meminta agar FN berhenti sembari ia mengambil ikan koi warna oranye. Setelah mengambil ikan, FNH meminta agar FN kembali ke rumahnya dengan cepat agar ikan yang dicurinya tidak mati," jelas Hendro.

FNH ternyata berniat lagi untuk mencuri ikan pada keesokan harinya. Akhirnya, pada Jumat (3/7/2020) FNH mengajak FN untuk mencuri ikan di wilayah Tamanan, Bantul. Namun, kali ini FNH membawa sebilah pedang. Rekan FNH pun sebenarnya bertanya-tanya mengapa FNH membawa pedang tersebut.

"Koe nggowo pedang arep nggo opo [kamu bawa pedang buat apa] dijawab oleh FNH dinggo meden-medeni yen misale ngelawan disabet [buat nakut-nakutin kalau misalnya ngelawan nanti disabet]," ujar Hendro.

Nahasnya, aksi FNH diketahui oleh pemilik toko. Akhirnya pemilik toko berteriak maling. Sontak, FNH mengeluarkan pedangnya sembari memecahkan sebuah akuarium milik pemilik toko.

Setelah gagal melakukan aksinya, pelaku FNH dan FN pada pukul 03.30 WIB pergi ke wilayah Jalan Taman Siswa. Ternyata, pelaku FNH merasa bahwa ia diikuti oleh seseorang. Akhirnya, pelaku memberitahu rekannya bahwa mereka telah diikuti oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku FNH akhirnya menyeret pedang yang dibawanya hingga memercikkan api sembari memacu sepeda yang dikendarai oleh rekannya yakni FN. Keduanya mengarah ke Keparakan sampai ke Jalan Kusumanegara hingga ke Titik Nol.

Namun, sesampainya di pertigaan Jalan KH Ahmad Dahlan atau depan PKU Muhammadiyah. FNH turun dari motornya. Kemudian, ia mengayunkan pedangnya kepada salah satu saksi yang mengejarnya dengan motor, namun tidak kena.

Akhirnya, pelaku ditabrak oleh salah seorang pengendara motor yang merupakan saksi kedua dan turut serta mengejarnya hingga terjatuh. Pedang yang dibawa oleh pelaku juga ikut terjatuh.

"Pelaku FNH dan FN tidak patah arang, mereka justru tancap gas kembali ke arah barat menuju ke arah SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta kemudian ke arah kiri hingga ke arah Jalan Parangtritis.

Sesampainya di Jalan Parangtritis, kedua pelaku diminta untuk mengambil pedangnya di depan cafe Tempo Gelato oleh segerombolan ojek online. Akhirnya, kedua pelaku menuju ke tempat yang sudah diberitahu oleh sekumpulan ojek online tersebut.

"Ternyata, pelaku sempat difoto oleh saksi yang mengejarnya dan dibagikan melalui grup WhatsApp ojek online. Sesampainya di cafe Tempo Gelato, pelaku tidak menemui orang yang membawa pedangnya z akhirnya kedua pelaku melanjutkan perjalanannya ke Jalan Sultan Agung. Sesampainya di situ, mereka ditubruk hingga terjatuh dan ditangkap massa kemudian diserahkan ke Polsek Ngampilan.

BACA JUGA: Pasien Covid-19 di DIY Bertambah 8 Orang Sehari, Kasus Melonjak Jadi 339! Ini Datanya

Polisi mengapresiasi aksi massa yang tidak mengedepankan aksi main hakim sendiri. Polisi kemudian menyita sebuah pedang dengan panjang 71,5 cm dan sebuah motor Honda Scoopy.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia didampingi oleh orang tua dan pihak Bapas Yogyakarta karena pelaku masih berstatus di bawah umur. Anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan penahanan di rutan anak Polsek Ngampilan selama tujuh hari mulai tanggal 4 hingga 10 Mei 2020," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement