Advertisement

Dugaan Perdagangan Bayi Melibatkan Bidan di Jogja Terbongkar! Bayi Diiklankan di Facebook

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 07 Juli 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Dugaan Perdagangan Bayi Melibatkan Bidan di Jogja Terbongkar! Bayi Diiklankan di Facebook Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tiga orang perempuan harus berurusan dengan kepolisian dari Polresta Jogja. Pasalnya, mereka diduga terlibat dalam upaya percobaan perdagangan bayi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan ketiga tersangka di antaranya SBF alias Lestari, 25, warga Demak, Jawa Tengah. JEL, 39, seorang bidan dan merupakan warga Jogja. Terakhir, EP, 24, warga Cilacap, Jawa Tengah. EP adalah orang tua kandung yang menjual bayinya melalui media sosial.

Advertisement

Kasus ini juga melibatkan warga berinisial RA warga Jogja yang berkeinginan mengadopsi anak.

"SBF mengaku bisa memberikan bayi yang bisa diadopsi oleh RA. Namun, RA harus merogoh kocek hingga Rp20 juta," ujar Riko, Selasa (7/7/2020)

Awal dari kejadian percobaan perdagangan anak tersebut bermula dari RA, 30, warga Jogja yang hendak memakai jasa SBF yang berperan sebagai makelar jasa adopsi bayi.

RA yang selama ini kesulitan memiliki momongan memberanikan diri untuk mengadopsi bayi yang ditawarkan oleh SBF lewat media sosial Facebook.

Tersangka SBF selaku makelar mencari bayi melalui akun Facebook Adopsi bayi Jogja-Solo. SBF lantas menemukan postingan yang dibuat oleh tersangka EP alias Cewek Aries. Postingan EP di Facebook berisikan informasi seorang bayi laki-laki yang mencari adopter.

"Selanjutnya, tersangka SBF menghubungi EP dan sepakat untuk bertemu di Cilacap untuk mengadopsi bayi laki-laki tersebut dengan biaya adopsi sebesar Rp6 juta. Uang untuk biaya adopsi tersebut diperoleh tersangka SBF dari bidan JEL [warga Jogja]," terang Riko.

Setelah diadopsi dari EP, bayi tersebut oleh SBF diserahkan kepada bidan JEL untuk diasuh dan dicarikan adopter. Namun, dikarenakan bidan JEL tidak bisa mencarikan adopter dan sudah tidak bisa mengasuh bayi tersebut, maka bayi tersebut diserahkan kembali kepada tersangka SBF untuk dicarikan adopter dengan biaya pengganti untuk adopsi sebesar Rp20 juta.

Kemudian, tersangka SBF mengiklankan bayi tersebut di Facebook dengan postingan berisi "baby boy mencari adopter lokasi Jogja" dan kemudian RA yang tak punya anak menghubungi tersangka SBF dan bersedia mengganti biaya adopsi sebesar Rp20 juta.

"Lalu, pertemuan sudah direncanakan oleh keduanya di Circle K yang berada di Jalan Kusumanegara. Setelah SBF dan RA bertemu, RA meminjam bayinya dengan alasan untuk ditujukan kepada orang tuanya," imbuhnya.

Lantaran percaya, tersangka SBF menyerahkan bayi tersebut. Akan tetapi, RA justru kabur membawa bayi malang itu. Tersangka SBF kemudian mencari RA dengan bertanya-tanya warga di sekitar lokasi dan diketahui RA pergi ke RS Pratama, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Lalu, tersangka SBF mengejar ke RS Pratama dan terjadi cekcok perihal kepemilikan bayi laki-laki tersebut.

"RA mempunyai masalah pribadi dengan ibunya, ia ingin meyakinkan ibunya jika dirinya juga bisa mempunyai momongan. Akhirnya, ia berniat untuk membawa bayi tersebut dan menghubungi ibunya melalui video call beserta anak adopsi tersebut," jelas Riko.

Sekitar pukul 20.30 WIB pada Selasa (12/5/2020) terjadi cekcok antara SBF dan RA di Rumah Sakit Pratama Yogyakarta. Aksi cekcok diketahui oleh petugas sekuriti RS Pratama yang lantas melaporkan ke Polsek Mergangsan.

"Dua orang SBF dan RA kemudian dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi menguak adanya penyalahgunaan cara dalam proses adopsi," imbuh Riko.

Adapun, motif tersangka EP dalam menjual bayinya sendiri adalah berlatar belakang motif ekonomi. EP sendiri merupakan seorang janda yang telah cerai dan anak yang dijualnya merupakan hasil dari hubungan dengan pacar barunya.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta. Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka mereka baru menjalankan aksinya pertama kali ini. Status RA sendiri masih saksi. "Pasalnya, transaksi belum terjadi. Untuk sang bayi sendiri sudah diserahkan ke Dinsos Kota Yogyakarta," tandasnya.

Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi dalam kasus ini adalah satu unit handphone dan satu buah buku tabungan dari tangan SBF. Dari JEL, polisi mengamankan dua unit handphone.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, disimpulkan bahwa tersangka SBF, JEL, dan EP dapat disangkakan melanggar tindak pidana. "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan maupun percobaan perdagangan anak".

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selama Libur Lebaran 2024, AirAsia Angkut 310 Ribu Penumpang

News
| Rabu, 17 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement