Getaran Gempa M5,9 di Kepulauan Seribu Terasa hingga Jogja
Gempa M5,9 di barat laut Jakarta terasa hingga Jogja pada Sabtu dini hari. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Petugas Dinas Kesehatan Kota Jogja meneliti sampel darah para pedagang dalam tes cepat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 di Pasar Beringharjo, Jogja, Rabu (03/06/2020). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY menyiapkan pemantauan untuk implementasi terkait SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. H.02.02/I/2875/2020. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa batasan maksimal biaya rapid test sebesar Rp150.000.
Tiga poin penting dalam SE tersebut adalah pertama, batasan tarif tertinggi rapid test antibody sebesar Rp150.000. Kedua, berlaku untuk masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri. Kemudian ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA : Tok! Tarif Maksimal Rapid Test Rp150.000
Juru Bicara Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih saat diminta konfirmasi menyatakan SE tersebut secara resmi telah diterima Pemda DIY. Pihaknya masih melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Masih dalam pembahasan,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (8/7/2020)
Adapun yang sedang dibahas tersebut terutama terkait pemantauan yang dilakukan Gugus Tugas terkait implementasi surat edaran itu. Mengingat aturan itu bersifat nasional dan diterbitkan langsung oleh Kemenkes ditujukan kepada pemberi layanan fasilitas kesehatan.
“Yang sedang dibahas adalah lebih pada bagaimana Gugus Tugas melakukan pemantauan dalam implementasinya. Karena aturan tersebut bersifat nasional dan diterbitkan oleh kementrian kesehatan,” katanya.
BACA JUGA : Ingin Rapid Test Covid-19 Mandiri di Jogja, Ini Tarifnya
Dalam konteks ini, Pemda DIY sebenarnya bisa langsung meneruskan aturan tersebut kepada pemberi layanan dalam hal ini rumah sakit maupun klinik.
“Pemda sebenarnya hanya meneruskan kepada para pemberi layanan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M5,9 di barat laut Jakarta terasa hingga Jogja pada Sabtu dini hari. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Bapanas menegaskan bansos beras tahap II 2026 harus diterima utuh tanpa pungutan. Cek syarat, penerima, dan cara mengambilnya.
Perkembangan AI dinilai harus tetap berpijak pada martabat manusia, kemampuan berpikir kritis, etika, dan tanggung jawab.
KTT BRICS ke-18 di India mempertemukan 11 negara anggota di tengah konflik AS-Iran dan Rusia-Ukraina yang berdampak pada ekonomi global.
Sekolah di Jogja memperkuat literasi, numerasi, dan STEM berbasis PISA untuk meningkatkan daya kritis, kreativitas, dan kemampuan siswa.
Tim SAR mengerahkan helikopter HR-3604 untuk memperluas pencarian delapan jurnalis dan awak kapal yang hilang di Selat Sunda.