Advertisement
Tarif Rapid Test Maksimal Rp150.000, Gugus Tugas DIY Akan Memantau Implementasinya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY menyiapkan pemantauan untuk implementasi terkait SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes No. H.02.02/I/2875/2020. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa batasan maksimal biaya rapid test sebesar Rp150.000.
Tiga poin penting dalam SE tersebut adalah pertama, batasan tarif tertinggi rapid test antibody sebesar Rp150.000. Kedua, berlaku untuk masyarakat yang melakukan test atas permintaan sendiri. Kemudian ketiga, pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Tok! Tarif Maksimal Rapid Test Rp150.000
Juru Bicara Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih saat diminta konfirmasi menyatakan SE tersebut secara resmi telah diterima Pemda DIY. Pihaknya masih melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Masih dalam pembahasan,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (8/7/2020)
Adapun yang sedang dibahas tersebut terutama terkait pemantauan yang dilakukan Gugus Tugas terkait implementasi surat edaran itu. Mengingat aturan itu bersifat nasional dan diterbitkan langsung oleh Kemenkes ditujukan kepada pemberi layanan fasilitas kesehatan.
“Yang sedang dibahas adalah lebih pada bagaimana Gugus Tugas melakukan pemantauan dalam implementasinya. Karena aturan tersebut bersifat nasional dan diterbitkan oleh kementrian kesehatan,” katanya.
BACA JUGA : Ingin Rapid Test Covid-19 Mandiri di Jogja, Ini Tarifnya
Dalam konteks ini, Pemda DIY sebenarnya bisa langsung meneruskan aturan tersebut kepada pemberi layanan dalam hal ini rumah sakit maupun klinik.
“Pemda sebenarnya hanya meneruskan kepada para pemberi layanan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Transaksi Selama Bantul Creative Expo 2024 Diproyeksi Capai Rp7 Miliar
- Dinkes Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Selama Bantul Creative Expo 2024 di Pasar Seni Gabusan
- Anggaran Terbatas Jadi Kendala Pembentukan Kalurahan Tangguh Bencana di Bantul Tahun Ini
- Sejarah Terulang, Pembangunan Talud dan Pagar Makam di Kampung Mrican Menjadi Sasaran TMMD
- Coklit Rampung 100 Persen, KPU DIY Segera Menyusun DPS Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement