Advertisement

Pakar: Desa Kebanjiran Aturan

Bhekti Suryani
Rabu, 08 Juli 2020 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Pakar: Desa Kebanjiran Aturan Webinar Kongres Kebudayaan Desa/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPenyelenggaraan pemerintahan desa selama ini dikritik karena dianggap terlalu birokratis dan banjir aturan. Kondisi itu merusak kedaulatan dan kewenangan desa seperti diamanahkan UU Desa No.6/2014. Desa menjadi kerdil dan sulit berkembang.

Suara Rukka Sombolinggi terdengar meninggi saat bercerita tentang salah seorang kepala desa di Kalimantan. “Masa’ kepala desa dipecat oleh Bupati. Ada yang super aneh di negara ini,” kata Sekjend Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) itu saat berbicara di Kongres Kebudayaan Desa Seri 13 yang digelar secara webinar, Rabu (8/7/2020).

Advertisement

Rukka terdengar geram, acap kali kepala desa di daerah tak memahami kewenangan yang mereka memiliki dan menganggap mereka adalah kepajangan tangan dari camat atau bupati. Padahal UU Desa No.6/2014 memberi kewenangan mahaluas ke desa. Pasal 5 UU Desa misalnya menegaskan desa tidak berada di bawah struktur pemerintahan kabupaten atau kota meski kedudukannya berada di wilayah kabupaten. UU Desa lebih jauh mengakui hak asal usul desa (rekognisi) serta memberi kewenangan pemerintahan di tingkat lokal kepada desa (subsidiaritas).

Faktanya, kata Rukka, banyak persoalan di tingkat desa yang membutuhkan kehadiran kepala desa yang berwenang dan berdaulat sesuai UU Desa. Ia menyebut bagaimana saat ini lahan yang menjadi hak masyarakat desa dan masyarakat adat yang menjadi ruang hidup masyarakat lokal dijajah oleh investor, pemerintah supra desa baik kabupaten maupun Pusat, atas nama pembangunan ekonomi.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, juga punya kegelisahan yang sama. Ia menceritakan bagaimana kepala desa selama ini disalahpersepsikan dan dianggap sebagai kepanjangan tangan camat maupun bupati.

“Seakan-akan kepala desa bagian dari bupati, camat. Kalau kita turun ke lapangan bagaimana penghormatan lebih besar ke bupati, camat. Padahal ini [desa] bagian dari pemerintahan lokal,” ungkap Taufik Madjid.

Tak hanya soal kekeliruan memandang posisi desa dalam strukur bernegara, desa diakui Taufik juga dibanjiri berbagai aturan dan birokrasi yang justru menyulitkan gerak desa. Ia mencontohkan bagaimana pengelolaan anggaran desa “dikeroyok” oleh berbagai kementerian. Misalnya Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedangkan penganggaran Dana Desa oleh Kementerian Desa.

“Untuk pencairan anggaran desa saja harus lewat kabupaten. Harusnya bisa langsung ke desa,” kata dia. Ruang gerak yang sempit dinilai mendistorsi tujuan undang-undang desa. Antara lain peningkatan pelayanan publik, peningkatan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.

 Banjir Aturan & Birokratis

Sosiolog UGM Arie Sudjito memaparkan desa terlalu dibebani dengan aturan hukum, administratif dan birokrasi yang justru melemahkan kreativitas desa.  Banjir aturan itu misalnya terlihat dari pengelolaan dan pelaporan keuangan desa. Bahkan, kata dia, tak jarang kepala desa yang keliru dalam hal administrasi keuangan berujung penjara. “Tidak sedikit yang dipenjara padahal hanya kesalahan administrasi dengan nilai Rp3 juta,” kata Arie Sujito.

Menurutnya perlu cara pandang baru melihat desa. Belenggu admistrasi harus dipangkas agar desa lebih kreatif dan benar-benar bertransformasi menyejahterakan masyarakat. “Bukannya anti aturan, tapi desa harus jadi subjek. Kalau menunggu ide kreatif supra desa untuk membangun desa sampai kapan?,” kata dia.

Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta Sutoro Eko menilai desa sejauh ini masih dikelola dengan paradigma kolonial. Desa masih dipandang sebagai entitas yang formalistik, disibukkan dengan urusan administrasi. Pembangunan di desa masih menggunakan cara-cara teknokrasi. Ia mencontohkan bagaimana paradigma teknokrat tak berhasil menyejahterakan desa. “Misalnya keterbelakangan desa harus diselesaikan dengan modernisasi [paradigma teknokrasi]. Tapi sudah lama modernasi gagal menyejahterakan desa,” papar dia.

Padahal, menurut Sutoro Eko, ada misi penting yang diemban pemerintah tak terkecuali desa, “Hakikat pemerintah itu protecting [melindungi] dan distributing (mendistribusi). Protecting misalnya menjaga keselamatan dan kelestarian alam, memproteksi rakyat dari perampasan elit [sumber daya dan sebagainya]. Protecting itu juga bisa soal kesehatan. Distributing misalnya mendistribusi dana desa,” jelas Sutoro Eko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement