Advertisement
Ketahuan Petugas, 6 Pasangan Non-Suami Istri di Bantul Didenda Hingga Rp2 Juta
Ilustrasi Pasangan. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Enam pasangan tanpa ikatan pernikahan yang terjaring razia oleh aparat Polres Bantul divonis membayar denda masing-masing antara Rp1-2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/2020).
Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Bantul Nomor 5/2007 tentang Larangan Pelacuran.
Advertisement
Kasat Sabhara Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sumanto mengatakan keenam pasangan itu terjaring razia pada Selasa (7/7/2020) di beberapa indekos yang ada di kawasan pantai selatan Bantul.
“Keenam pasangan ini diamankan karena tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan sah suami istri,” kata Sumanto.
Keenam pasangan tersebut kemudian didata dan diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Sumanto mengatakan razia tersebut dilakukan untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya prostitusi. Pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara berkala. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegitan penyakit masyarakat. tidak hanya prostitusi, namun juga perjudian, dan peredaran minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tren Kebakaran di Gunungkidul Meningkat, Warga Diminta Waspada
- DWS Desak Kementerian PU Bangun Ulang Jembatan Kewek di Jogja
- Guru Honorer Sleman Bertahan dengan Jadi Pelatih Voli
- DPRD-Pemda DIY Sepakati RAPBD 2026, Fokus Desa dan Lapangan Kerja
- Laporan Ular dan Lebah Damkar Sleman Meledak pada November
Advertisement
Advertisement





