Advertisement

Ketahuan Petugas, 6 Pasangan Non-Suami Istri di Bantul Didenda Hingga Rp2 Juta

Ujang Hasanudin
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Ketahuan Petugas, 6 Pasangan Non-Suami Istri di Bantul Didenda Hingga Rp2 Juta Ilustrasi Pasangan. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Enam pasangan tanpa ikatan pernikahan yang terjaring razia oleh aparat Polres Bantul divonis membayar denda masing-masing antara Rp1-2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/2020).

Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Bantul Nomor 5/2007 tentang Larangan Pelacuran.

Advertisement

Kasat Sabhara Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sumanto mengatakan keenam pasangan itu terjaring razia pada Selasa (7/7/2020) di beberapa indekos yang ada di kawasan pantai selatan Bantul.

“Keenam pasangan ini diamankan karena tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan sah suami istri,” kata Sumanto.

Keenam pasangan tersebut kemudian didata dan diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Sumanto mengatakan razia tersebut dilakukan untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya prostitusi. Pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara berkala. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegitan penyakit masyarakat. tidak hanya prostitusi, namun juga perjudian, dan peredaran minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement