Advertisement
Ketahuan Petugas, 6 Pasangan Non-Suami Istri di Bantul Didenda Hingga Rp2 Juta
Ilustrasi Pasangan. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Enam pasangan tanpa ikatan pernikahan yang terjaring razia oleh aparat Polres Bantul divonis membayar denda masing-masing antara Rp1-2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/2020).
Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Bantul Nomor 5/2007 tentang Larangan Pelacuran.
Advertisement
Kasat Sabhara Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sumanto mengatakan keenam pasangan itu terjaring razia pada Selasa (7/7/2020) di beberapa indekos yang ada di kawasan pantai selatan Bantul.
“Keenam pasangan ini diamankan karena tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan sah suami istri,” kata Sumanto.
Keenam pasangan tersebut kemudian didata dan diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Sumanto mengatakan razia tersebut dilakukan untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya prostitusi. Pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara berkala. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegitan penyakit masyarakat. tidak hanya prostitusi, namun juga perjudian, dan peredaran minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Razia Miras di Kasihan Bantul, 124 Botol Disita Polisi
- Ratusan Botol Miras Disita Polisi Saat Operasi Pekat Ramadhan di Jogja
- DPRD Bantul Soroti Pernikahan Dini, Dinilai Ancam Masa Depan Anak
- Pemkab Gunungkidul Akan Tetapkan 21 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya
- Terekam CCTV, Aksi Maling Elpiji di Mantrijeron Digagalkan Warga
Advertisement
Advertisement








