PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Ilustrasi Pasangan./Reuters
Harianjogja.com, BANTUL-Enam pasangan tanpa ikatan pernikahan yang terjaring razia oleh aparat Polres Bantul divonis membayar denda masing-masing antara Rp1-2 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/7/2020).
Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Bantul Nomor 5/2007 tentang Larangan Pelacuran.
Kasat Sabhara Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Sumanto mengatakan keenam pasangan itu terjaring razia pada Selasa (7/7/2020) di beberapa indekos yang ada di kawasan pantai selatan Bantul.
“Keenam pasangan ini diamankan karena tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan sah suami istri,” kata Sumanto.
Keenam pasangan tersebut kemudian didata dan diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Sumanto mengatakan razia tersebut dilakukan untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, khususnya prostitusi. Pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara berkala. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kegitan penyakit masyarakat. tidak hanya prostitusi, namun juga perjudian, dan peredaran minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FIA menyiapkan perubahan regulasi mesin Formula 1 secara bertahap hingga 2028. Porsi tenaga mesin pembakaran internal akan diperbesar untuk menjawab kritik pemb
Akio Toyoda khawatir industri otomotif terlalu fokus pada mobil listrik. Toyota tetap mempertahankan strategi multi-teknologi dengan hybrid, hidrogen, dan mesin
Pemkab Magelang memperkuat hilirisasi kopi melalui perlindungan Indikasi Geografis, riset BRIN, dan inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing.
Rehan/Gloria lolos ke perempat final Australian Open 2026 usai mengalahkan pasangan Taiwan Liu Kuang Heng/Hsu Yin-Hui dengan skor 21-16, 21-17.
PMI Kabupaten Batang menaikkan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rp17,5 juta per unit pada 2026. Hingga Mei, sembilan rumah telah direalisas