Advertisement

Tambang Ilegal di Semin Digerebek, Penanggung Jawab Jadi Buron

David Kurniawan
Rabu, 08 Juli 2020 - 19:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tambang Ilegal di Semin Digerebek, Penanggung Jawab Jadi Buron Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra (tengah depan) menunjukan barang bukti alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di halaman Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/7/2020). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membongkar praktik penambangan ilegal di Dusun Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, pada pertengahan Juni lalu. Hingga saat ini polisi masih memburu satu tersangka berinisial H selaku penanggungjawab operasional tambang.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, mengatakan ungkap kasus tambang ilegal bermula dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, petugas langsung menyelidiki hingga mendapati adanya aktivitas pengerukan tanah tanpa izin di kawasan Dusun Lemahbang. “Langsung kami gerebek dan satu tersangka berinisial TS kami tangkap di lokasi,” kata Riyan kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Advertisement

Menurut dia, penggerebekan dilakukan karena aktivitas penambangan tidak dilengkapi dengan izin usaha penambangan. Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah, dua unit truk serta buku catatan keluar masuk truk tanah urug hasil penambangan.

Riyan mengakui jajarannya masih terus mengembangkan kasus. Pasalnya, hasil pengembangan masih ada satu tersangka berinisial H yang buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih memburu satu tersangka lainnya,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Banguntapan, Bantul, ini.

Oleh penyidik tersangka TS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan tambang ilegal di Kalurahan Candirejo bukan kasus pertama. Pasalnya, di awal 2020 jajaran Polda DIY juga menggerebek kasus yang sama. Bedanya, lokasi penambangan yang diungkap berada di Dusun Ngentak. Total untuk pengungkapan kasus tambang ilegal hingga Juli ini ada tiga kasus, yakni dua kasus di Kalurahan Candirejo dan satu kasus diungkap di Kalurahan Bedoyo, Ponjong.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti, mengatakan jajarannya berkomitmen membantu Polda DIY untuk mengungkap praktik penambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa dalam pengungkapan, petugas kepolisian tidak pernah meminta imbalan. “Terkadang modus seperti ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab. Saya tegaskan, tidak ada polisi yang meminta imbalan karena pengungkapan murni penegakan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement