Mako Brimob Gunungkidul Mulai Dibangun, Ditarget Rampung Desember
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra (tengah depan) menunjukan barang bukti alat berat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di halaman Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/7/2020)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membongkar praktik penambangan ilegal di Dusun Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, pada pertengahan Juni lalu. Hingga saat ini polisi masih memburu satu tersangka berinisial H selaku penanggungjawab operasional tambang.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, mengatakan ungkap kasus tambang ilegal bermula dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, petugas langsung menyelidiki hingga mendapati adanya aktivitas pengerukan tanah tanpa izin di kawasan Dusun Lemahbang. “Langsung kami gerebek dan satu tersangka berinisial TS kami tangkap di lokasi,” kata Riyan kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, penggerebekan dilakukan karena aktivitas penambangan tidak dilengkapi dengan izin usaha penambangan. Selain menangkap satu tersangka, polisi juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah, dua unit truk serta buku catatan keluar masuk truk tanah urug hasil penambangan.
Riyan mengakui jajarannya masih terus mengembangkan kasus. Pasalnya, hasil pengembangan masih ada satu tersangka berinisial H yang buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih memburu satu tersangka lainnya,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Banguntapan, Bantul, ini.
Oleh penyidik tersangka TS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pengungkapan tambang ilegal di Kalurahan Candirejo bukan kasus pertama. Pasalnya, di awal 2020 jajaran Polda DIY juga menggerebek kasus yang sama. Bedanya, lokasi penambangan yang diungkap berada di Dusun Ngentak. Total untuk pengungkapan kasus tambang ilegal hingga Juli ini ada tiga kasus, yakni dua kasus di Kalurahan Candirejo dan satu kasus diungkap di Kalurahan Bedoyo, Ponjong.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widiastuti, mengatakan jajarannya berkomitmen membantu Polda DIY untuk mengungkap praktik penambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa dalam pengungkapan, petugas kepolisian tidak pernah meminta imbalan. “Terkadang modus seperti ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab. Saya tegaskan, tidak ada polisi yang meminta imbalan karena pengungkapan murni penegakan hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 24 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.