Advertisement

Pura-pura Jualan Sayur, Warga Banguntapan Ini dengan Mudah Menggondol Duit dan Perhiasan

Ujang Hasanudin
Selasa, 14 Juli 2020 - 14:17 WIB
Bhekti Suryani
Pura-pura Jualan Sayur, Warga Banguntapan Ini dengan Mudah Menggondol Duit dan Perhiasan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Sektor Piyungan menangkap seorang ibu rumah tangga, War Sri Rejeki, 47, warga Banguntapan Bantul yang tinggal di kawasan Pantai Samas. Ibu dua anak itu diduga telah melakukan serangkaian pencurian uang dan perhiasan di wilayah Piyungan.

Kapolsek Piyungan Kompol Suraji, mengatakan tersangka War Sri ditangkap di kawasan Pantai Samas pada Sabtu, pekan lalu. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dua warga Dusun Rejosari, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, yang kehilangan uang dan perhiasan saat ditinggal pergi berjualan di pasar.

Advertisement

Korban Poniyah, 60, kehilangan uang tunai Rp3,4 juta pada Selasa (7/7/2020). Dua hari kemudian tetangga Poniyah, Pariyem, 75, kehilangan perhiasan berupa gelang, liontin, dan kalung seberat 16 gram. "Hasil penyelidikan kami dari dua peristiwa pencurian itu mengarah kepada tersangka War Sri," kata Suraji, di Polsek Piyungan, Selasa (14/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Suraji, tersangka diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa tempat di wilayah Sleman. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan dagangan sayuran dan bumbu dapur ke rumah-rumah. Saat rumah yang dituju kosong, tersangka masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berharga kemudian dimasukkan dalam keranjang.

Bahkan rumah dalam keadaan terkunci pun tersangka membuka sendiri setelah menemukan kunci di sela-sela lobang sirkulasi rumah. "Jualan ini hanya modus tersangka melakukan pencurian. Jadi tersangka mengetuk-ngetuk pintu rumah korban dan jika tidak ada jawaban dari pemilik rumah, tersangka masuk. Tapi kalau ada orang depan rumah tersangka justru pergi dan tidak menawarkan dagangannya," papar Suraji.

Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Wahyu Tri Wibowo menambahkan tersangka juga merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara selama tujuh bulan dalam kasus yang sama, "Modusnya dulu juga sama pura-pura menawarkan dagangan tapi sebenarnya itu hanya kamuflase," ujar Wahyu.

Tersangka baru keluar penjara pada Agustus 2019 setelah divonis tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Bantul. Kali ini tersangka mengulangi lagi perbuatan kriminal yang sama. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini istri seorang nelayan itu ditahan di Polsek Piyungan dan segera dipindahkan ke rumah tahanan khusus perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jogja.

Sementara itu tersangka War Sri berdalih terpaksa mencuri karena terdorong kebutuhan ekonomi. Ia mengaku suaminya sebagai buruh pendorong kapal menganggur sejak adanya pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Sementara dirinya hanya ibu rumah tangga yang harus menghidupi anaknya. "Kami kesusahan, tidak ada pendapatan sehari-hari," kata dia.

War Sri mengatakan selama ini ia juga sudah berusaha bekerja dengan berjualan sayur, bumbu dapur, dan ikan asin. Namun hasil jualan kelilingnya belum bisa menutupi kebutuhan sehari-hari. Ia juga harus menanggung utang yang harus dibayar tiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement