Advertisement
Anak Pejabat Sleman yang Ditangkap Sudah Pakai Narkoba Sejak Lama & Akan Direhabilitasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satres Narkoba Polres Sleman mengungkap peredaran ganja 2,3 kilogram yang melibatkan lima orang, salah satunya anak pejabat di Kabupaten Sleman yang menjadi pemakai. Anak pejabat tersebut diduga sudah lama memakai narkoba dan akan menjalani rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Dony mengatakan menangkap pria berinisial FR, 34, anak pejabat di Kabupaten Sleman. FR diringkus pada 2 Juli 2020 di Seyegan, Sleman. “Dia beli ganja paket hemat seberat 5 gram,” tuturnya di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA: Ditangkap di Seyegan, Anak Pejabat di Sleman Diduga Terlibat Narkoba
FR kini menjalani asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk direhabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung. “Menurut pengakuannya, dia sudah mengonsumsi ganja sejak lama,” kata Andhyka. FR adalah satu dari lima orang yang diciduk aparat Polres Sleman dalam operasi penggagalan peredaran narkoba. FR adalah pemakai sedangkan empat lainnya pengedar.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan penyidik mengendus rencana pengiriman ganja seberat 483 gram di wilayah Sleman pada Minggu (5/7/2020). “Transaksi pertama kami ketahui di Lapangan Denggung, dimulai oleh tersangka SY yang kami kita kejar ke wilayah Jawa Tengah. Tersangka berasal asal dari Wonogiri,” kata Anton.
Dari SY, 43, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 483 gram ganja kering siap edar. Polisi juga menyita dua bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu dalam plastik klip dengan berat kurang lebih 1,87 gram serta sebuah ponsel.
BACA JUGA: Polda DIY Bongkar Kasus Prostitusi Online, Pekerja Seks Masih Berusia 17 Tahun
Kasus ini melibatkan AGP, 21, dan DS, 30 yang kemudian ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Sleman keesokan harinya di Jalan Gito-Gati, Sleman. Dari kedua warga Surakarta ini, polisi menyita ganja kering seberat 1 kg dibungkus plastik, dua ponsel, dan uang tunai.
Dua hari setelahnya, polisi membekuk MRA, 25, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan yaitu 912 gram ganja kering, sejumlah lakban, kotak berisi ganja 10 gram, dan sebuah ponsel.
BACA JUGA: Sudah 2 Kades di Bantul Meninggal Selama Pandemi, di Antaranya karena Kelelahan
Keempat tersangka jaringan pengedar ini dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) berupa pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Anton mengatakan sindikat ini sudah lama dipantau oleh Satres Narkoba Polres Sleman. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ganja dikirim dari Aceh, kemudian masuk ke DKI Jakarta, lalu ke Jawa Tengah.
“Mereka masuk ke sini tentu ada yang pesan. Pangsa pasar di Sleman bisa saja anak muda sampai para pekerja, masih kita dalami terus siapa-siapa saja yang memesan barang haram ini,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dukung Pelestarian Sejarah dan Budaya, Kemenkum Hadiri Kirab Akbar Ritual Budaya dan Perayaan HUT YM Makco Thian Siang Sing Bo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Peternakan Gunungkidul Gencarkan Vaksinasi dan Edukasi Massif Cegah Antraks
- Cegah Dokter PPDS Melakukan Kekerasan Seksual, Ini yang Dilakukan RSA UGM
- Polemik Bau Kandang, Warga Blokade Akses Rumah Peternak Babi di Bantul
- Pemkab Raih Opini WTP ke-10 Secara Beruntun, Begini Harapan Bupati Gunungkidul
- Ini Cara Pemkot Jogja Turunkan Prevalensi Stunting, Tahun Ini Targetkan di Bawah 12 Persen
Advertisement