Advertisement

Promo November

Anak Pejabat Sleman yang Ditangkap Sudah Pakai Narkoba Sejak Lama & Akan Direhabilitasi

Lajeng Padmaratri
Selasa, 14 Juli 2020 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Anak Pejabat Sleman yang Ditangkap Sudah Pakai Narkoba Sejak Lama & Akan Direhabilitasi Polres Sleman mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di Mapolres Sleman, Selasa (12/7/2020). Lima orang berkaus tahanan ini adalah pengedar; empat mengedarkan ganja dan satu orang mengedarkan pil trihexyphenidyl. - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satres Narkoba Polres Sleman mengungkap peredaran ganja 2,3 kilogram yang melibatkan lima orang, salah satunya anak pejabat di Kabupaten Sleman yang menjadi pemakai. Anak pejabat tersebut diduga sudah lama memakai narkoba dan akan menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Dony mengatakan menangkap pria berinisial FR, 34, anak pejabat di Kabupaten Sleman. FR diringkus pada 2 Juli 2020 di Seyegan, Sleman. “Dia beli ganja paket hemat seberat 5 gram,” tuturnya di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020).

Advertisement

BACA JUGA: Ditangkap di Seyegan, Anak Pejabat di Sleman Diduga Terlibat Narkoba

FR kini menjalani asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk direhabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung. “Menurut pengakuannya, dia sudah mengonsumsi ganja sejak lama,” kata Andhyka. FR adalah satu dari lima orang yang diciduk aparat Polres Sleman dalam operasi penggagalan peredaran narkoba. FR adalah pemakai sedangkan empat lainnya pengedar.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan penyidik mengendus rencana pengiriman ganja seberat 483 gram di wilayah Sleman pada Minggu (5/7/2020). “Transaksi pertama kami ketahui di Lapangan Denggung, dimulai oleh tersangka SY yang kami kita kejar ke wilayah Jawa Tengah. Tersangka berasal asal dari Wonogiri,” kata Anton.

Dari SY, 43, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 483 gram ganja kering siap edar. Polisi juga menyita dua bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu dalam plastik klip dengan berat kurang lebih 1,87 gram serta sebuah ponsel.

BACA JUGA: Polda DIY Bongkar Kasus Prostitusi Online, Pekerja Seks Masih Berusia 17 Tahun

Kasus ini melibatkan AGP, 21, dan DS, 30 yang kemudian ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Sleman keesokan harinya di Jalan Gito-Gati, Sleman. Dari kedua warga Surakarta ini, polisi menyita ganja kering seberat 1 kg dibungkus plastik, dua ponsel, dan uang tunai.

Dua hari setelahnya, polisi membekuk MRA, 25, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan yaitu 912 gram ganja kering, sejumlah lakban, kotak berisi ganja 10 gram, dan sebuah ponsel.

BACA JUGA: Sudah 2 Kades di Bantul Meninggal Selama Pandemi, di Antaranya karena Kelelahan

Keempat tersangka jaringan pengedar ini dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) berupa pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Anton mengatakan sindikat ini sudah lama dipantau oleh Satres Narkoba Polres Sleman. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga ganja dikirim dari Aceh, kemudian masuk ke DKI Jakarta, lalu ke Jawa Tengah.

“Mereka masuk ke sini tentu ada yang pesan. Pangsa pasar di Sleman bisa saja anak muda sampai para pekerja, masih kita dalami terus siapa-siapa saja yang memesan barang haram ini,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya

News
| Minggu, 24 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement