Advertisement

Forum BEM DIY Ancam Demo Besar-Besaran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Sunartono
Rabu, 15 Juli 2020 - 16:47 WIB
Nina Atmasari
Forum BEM DIY Ancam Demo Besar-Besaran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan Forum BEM DIY memberikan pernyataan sikap mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, di Kampus UII, Jalan Cik Ditiro, Kota Jogja, Rabu (15/7/2020). - Harian Jogja / Gigih M. Hanafi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Koordinator Umum Forum BEM DIY Muhammad Asfar Yakib Untung menyatakan Forum BEM DIY telah sepakat menolak munculnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pimpinan BEM dari 11 kampus telah menyatakan diri bergabung dalam Forum BEM DIY untuk menggagalkan RUU tersebut agar tidak disahkan dalam rapat paripurna di DPR. Pada Kamis (16/7/2020) pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik vital di Kota Jogja untuk mengawal RUU ini.

Advertisement

Baca juga: Pengguna Narkoba di DIY Terbanyak Kelima di Indonesia

"Jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, kami sudah sepakat akan mengerahkan seluruh mahasiswa di Jogja ini untuk aksi turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar," katanya saat memberikan pernyataan sikap di Kampus UII Jalan Cik Ditiro, Kota Jogja, Rabu (15/7/2020).

Ia mengatakan sejumlah BEM yang sudah menyatakan siap bergabung dalam aksi itu antara lain dari UPN Veteran, UMY, UII, MMTC, Unjani, Universitas PGRI, UKDW, Unriyo dan sejumlah kampus lain.

"Kami juga telah merangkul sejumlah elemen masyarakat untuk ikut aksi jika DPR tetap mengesahkan RUU ini," kata mahasiswa Unriyo ini.

Baca juga: Ini Cara Koko Cici Jogja Edukasikan soal Adaptasi Kebiasaan Baru

Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII Pancar Setiabudi menilai konsep omnibus law ini membuat negara takluk pada pemodal yang berpotensi merugikan kepentingan orang banyak. Salah satunya dihilangkannya kewenangan menteri untuk memberikan izin bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) sebagaimana pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Selain itu berpotensi dimudahkannya TKA karena setiap perusahaan sponsor TKA hanya membutuhkan penggunaan TKA.

"Ini hanya bagian kecil saja, masih banyak poin lain yang kontroversi. Padahal RUU yang diusulkan harus sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Maka kami mendesak agar pembahasan omnibus law RUU ini dihentikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement