Advertisement
5.620 Keluarga di Bantul Dicoret dari Daftar Penerima BLT

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 5.620 keluarga penerima manfaat (KPM) dicoret dan tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap IV, V, dan VI, pada pekan depan.
Pencoretan ini menyusul pengajuan 12.061 KPM oleh 75 desa ke Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bantul. Sementara, ada 18.581 KPM yang awalnya diperkirakan akan menerima BLT DD senilai Rp300.000 per bulannya ini. Setelah verifikasi yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), hanya ada 12.061 KPM yang layak menerima.
Advertisement
BACA JUGA: Kecamatan Gamping dan Depok Masih Zona Oranye Covid-19, Cangkringan Tetap Hijau, Lainnya Kuning
“Kemarin sore data hasil sudah masuk. Ada 12.061 KPM. Semuanya adalah KPM baru,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bantul, Sri Nuryanti, Rabu (15/7/2020).
Dengan jumlah tersebut, ada anggaran Rp10,5 miliar yang nantinya dicairkan untuk BLT DD tahap IV, V, dan VI. Perinciannya adalah Rp300.000 per perbulan dikali tiga bulan dikali 12.061. “Total Rp10.584.900.000,” ujar dia.
Seusai menerima data dari hasil Musdesus, jawatannya segera menetapkan jumlah penerima dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Surat ini akan ditindaklanjuti dengan pencairan anggaran yang bisa dimulai pekan depan. “Pekan depan sudah bisa dicairkan. Saat ini tinggal ditetapkan dan dibuatkan SK,” ucapnya.
BACA JUGA: Disdik Kota Jogja: Sekolah Tak Boleh Jual Seragam!
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Bantul Ani Widayani menyatakan 18.581 KPM adalah data awal. Oleh desa, data tersebut kemudian diverifikasi, sebelum ditetapkan dalam Musdesus. Oleh karena itu, wajar jika jumlah KPM baru berubah.
Ani memastikan penerima BLT DD kali ini adalah KPM baru untuk mencegah adanya kecemburuan sosial saat pencairan. “Jumlah tersebut adalah warga yang belum pernah menerima bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan BLT DD tahap I, II, dan III,” katanya.
Menurut Ani, keputusan ini sudah sesuai dengan arahan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur melalui SE 910/02635 tentang BLT DD tahap IV, V, dan VI
yang ditandatangani Sekda Bantul pada 7 Juli 2020. Ada juga Perbup Bantul No.71/2020 tentang Perubahan ketiga atas Perbup No. 10/2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Bantul Tahun Anggaran 2020.
“Pencairannya kami pastikan tidak akan mengganggu program wajib seperti penanganan stunting,” ucap Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Keracunan Makanan MBG di Bogor, BGN Sebut Akan Bertanggung Jawab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
- Tim Saber Pungli Gunungkidul Bakal Pelototi Layanan TPR Wisata Pantai Cegah Kebocoran
Advertisement