Advertisement

Masuk ke Jogja, Wisatawan Zona Merah dan Hitam Wajib Rapid Test

Catur Dwi Janati
Senin, 20 Juli 2020 - 10:57 WIB
Sunartono
Masuk ke Jogja, Wisatawan Zona Merah dan Hitam Wajib Rapid Test Petugas medis mengambil sampel darah para pedagang dalam tes cepat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 di Pasar Bantul, Bantul, Rabu (24/06/2020). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Peraturan Gubernur DIY Nomor 48 Tahun 2020 telah menyebut setiap wisatawan berasal dari zona hitam dan merah harus menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau Rapid Diagnostic Test (RDT) saat menuju wilayah DIY. Namun aturan tersebut nampaknya belum diterapkan oleh setiap kabupaten dan kota.

Menanggapi belum dilaksanakannya aturan di beberapa kabupaten, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan sesuai Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020, wisatawan yang masuk ke DIY khususnya dari zona merah/hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau RDT dengan hasil negatif.

Advertisement

BACA JUGA : Ini Sejumlah Objek Wisata di Bantul yang Saat Ini Sudah

Sehingga bila sesuai aturan tersebut, maka seluruh Kabupaten kota harus mewajibkan wisatawan dari zona merah dan hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau Rapid Tests. "Sesuai Pergub yang disyarakatkan hanya zona merah atau hitam," jelasnya dihubungi pada Minggu (19/7/2020).

Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan ketentuan bagi wisatawan yang berasal dari zona kuning maupun hijau. Dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan wisatawan dari zona merah atau hitam dan wisata mancanegara. Bagi wisatawan dari luar negeri, mereka diwajibkan membawa surat keterangan PCR yang masih berlaku.

"Bupati dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya," jelas Singgih.

BACA JUGA : Sultan Sebut Tak Ada Pilihan, Pariwisata DIY Harus Dibuka

Sementara itu di Kota Jogja, Pemkot Jogja telah menerapkan aturan yang tertulis dalam Pergub. Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi bahkan menambah satu syarat lagi yakni dari zona kuning atau hijau wajib menggunakan surat keterangan sehat dari dokter.

"Kalau kita mengikuti surat Pergub dan di Kota [Jogja] pun melakukan itu juga," terangnya.

Heroe menambahkan bahwa Pemkot Jogja konsisten mengikuti aturan Pergub. Selain itu Heroe mengatakan bahwa dalam Peraturan Walikota Jogjakarta No. 51 Tahun 2020 pun diatur hal-hal yang menyangkut syarat bagi para wisatawan memasuki Kota Jogja.

 "Kan konsisten kita, mahasiswa datang pun harus pakai itu [surat keterangan sehat] juga," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement