Advertisement

Promo November

Wisatawan Luar DIY Berdatangan di Malioboro, Apakah Sudah Rapid Test?

Catur Dwi Janati
Senin, 20 Juli 2020 - 11:57 WIB
Sunartono
Wisatawan Luar DIY Berdatangan di Malioboro, Apakah Sudah Rapid Test? Suasana pedestrian Malioboro di akhir pekan pada Sabtu (18/7/2020). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Malioboro yang terus menggeliat pasca dibuka terus kedatangan wisatawan-wisatawan luar DIY tak terkecuali dari zona merah dan hitam. Beberapa wisatawan mengaku sudah melakukan rapid test.

Salah satu pengunjung Malioboro yang tengah berwisata pada Sabtu (18/7) adalah Agus Haryanto. Bersama istri dan ketiga anaknya, Agus telah melakukan RDT terlebih dahulu sebelum keberangkatannya dari Kalimantan Selatan. “Sudah rapid test,” katanya.

Advertisement

Meski dirasa cukup ribet, Agus mau tak mau memenuhi syarat kelengkapan jalan itu. Pasalnya tanpa surat tersebut, ia bersama keluarganya tidak akan bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. “Jadi syarat untuk penerbangan juga,” katanya.

BACA JUGA : Sultan Sebut Tak Ada Pilihan, Pariwisata DIY Harus Dibuka

Lain Agus lain pula salah wisatawan asal Jakarta. Perempuan yang enggan namanya, terang-terangan mengaku bahwa ia tak membawa surat keterangan sehat apa pun dari Jakarta. Mengendarai bus umum dari Jakarta, dirinya bisa lolos dan sampai ke Jogja untuk berwisata.

Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan sesuai Pergub DIY Nomor 48 Tahun 2020, wisatawan yang masuk ke DIY khususnya dari zona merah/hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau RDT dengan hasil negatif.

 Sehingga bila sesuai aturan tersebut, maka Seluruh Kabupaten kota harus mewajibkan wisatawan dari zona merah dan hitam wajib membawa surat keterangan sehat atau Rapid "Sesuai Pergub yang disyarakatkan hanya zona merah atau hitam," jelasnya.

Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan ketentuan bagi wisatawan yang berasal dari zona kuning maupun hijau. Dalam peraturan tersebut, hanya disebutkan wisatawan dari zona merah atau hitam dan wisata mancanegara. Bagi wisatawan dari luar negeri, mereka diwajibkan membawa surat keterangan PCR yang masih berlaku.

BACA JUGA : Ini Sejumlah Objek Wisata di Bantul yang Saat Ini Sudah 

"Bupati dan Walikota akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya," jelas Singgih.

Sementara itu di Kota Jogja, Pemkot Jogja telah menerapkan aturan yang tertulis dalam Pergub. Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi bahkan menambah satu syarat lagi yakni dari zona kuning atau hijau wajib menggunakan surat keterangan sehat dari dokter.

"Kalau kita mengikuti surat Pergub dan di Kota [Jogja] pun melakukan itu juga," terangnya.

Heroe menambahkan bahwa Pemkot Jogja konsisten mengikuti aturan Pergub. Selain itu Heroe mengatakan bahwa dalam Peraturan Walikota Jogjakarta No. 51 Tahun 2020 pun diatur hal-hal yang menyangkut syarat bagi para wisatawan memasuki Kota Jogja.

 "Kan konsisten kita, mahasiswa datang pun harus pakai itu [surat keterangan sehat] juga," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement