Advertisement

Dari Dalam Penjara, Napi Kasus Pencabulan Ini Menipu Warga Jogja Hingga Rp10 Juta

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 20 Juli 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Dari Dalam Penjara, Napi Kasus Pencabulan Ini Menipu Warga Jogja Hingga Rp10 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Aksi seorang pria bernama Joko Sumardi alias JS, 38, warga Sumatra Utara terbilang nekat. Pasalnya, ia mengaku sebagai Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) yakni Marsda TNI Nanang Santoso demi menipu korbannya yang merupakan warga Pakualaman, Yogyakarta pada Minggu (4/7/2020) lalu.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan jika korban penipuan bernama Indah Pastini Setyaningsih, warga Pakualaman, Yogyakarta. Ia merupakan seorang ibu rumah tangga.

Advertisement

"Pelaku mendapatkan nomor korban secara acak, selanjutnya pelaku berpura-pura kenal dengan korban, korban akhirnya menebak pelaku dan menyebutkan nama Gubernur AAU, kemudian pelaku menawarkan lelang barang sitaan negara berupa satu unit mobil," ujar Sudjarwoko, Senin (20/7/2020).

Lebih lanjut, setelah perbincangan terjadi antara korban dan pelaku, akhirnya JS meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada korban.

"Pelaku yang mengaku sebagai Gubernur AAU sedang ada rapat, pelaku menyuruh korban untuk menunggu sebentar, dalam waktu jeda tersebut, pelaku mengganti profil WhatsApp miliknya dengan foto gubernur AAU agar meyakinkan korban," sambung Sudjarwoko.

Tak disangka, korban percaya dengan penuturan pelaku. Korban diminta untuk mengurus urusan lelang dengan petugas bea cukai bernama Heru Pambudi. Selanjutnya, JS meminta korban untuk menunggu telepon selanjutnya dari petugas bea cukai.

"Pelaku kemudian mengganti nomor telepon dan menghubungi korban serta mengaku sebagai Heru Pambudi dari pihak Bea Cukai dan meminta korban mentransfer uang sebanyak Rp10 juta. Korban percaya dan mentransfer uang yang diminta pelaku. Bahkan, korban juga mentransfer uang sebesar Rp500 ribu untuk pulsa," terangnya.

Curiga dengan permintaan tambahan pelaku uang pulsa sebesar Rp500 ribu di luar kesepakatan awal, akhirnya korban sadar jika dirinya telah ditipu. Korban selanjutnya membuat laporan polisi ke Polresta Yogyakarta pada Senin (6/7/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, ternyata pelaku merupakan narapidana kasus pencabulan. Pelaku menjalankan aksinya dari balik jeruji penjara Lapas Sibolga, Sumatera Utara. Pelaku melakukan aksinya melalui handphone yang dimilikinya di dalam jeruji besi.

"Korban dibantu oleh tantenya yang bernama Endang Suginingsih alias ES. ES sendiri berperan menerima sejumlah uang hasil dari tindak penipuan yang dilakukan oleh JS," imbuhnya.

BACA JUGA: Dua Petugas Kesehatan Terinfeksi Corona, Covid-19 di DIY Hari ini Naik Jadi 438

Dalam menangkap pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Tapanuli Tengah. JS dan ES akhirnya digiring ke tahanan Mapolres Yogyakarta.

"Pelaku divonis 12 tahun di LP Sibolga dan sudah menjalankan masa tahanannya selama empat tahun. Kami bawa ke Jogja dan kami pindahkan proses penahanannya di Jogja. Ditambah lagi masa tahanan baru dengan kasus penipuan yang ia lakukan di dalam penjara," ungkapnya.

Adapun, barang bukti yang disita polisi dari kedua pelaku di antaranya tiga bukti transfer, satu unit handphone, satu lembar KTP, satu unit ATM dan buku tabungan, dan 40 lembar uang pecahan Rp100.000.

"Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement