Advertisement

Ditarik Pajak Tempat Duduk di Pantai Parangtritis, Wisatawan Mengadu ke Dinas Pariwisata Bantul

Ujang Hasanudin
Senin, 20 Juli 2020 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Ditarik Pajak Tempat Duduk di Pantai Parangtritis, Wisatawan Mengadu ke Dinas Pariwisata Bantul Pantai Parangtritis - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata Bantul menelusuri salah satu warung makan di kawasan wisata Pantai Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk terhadap wisatawan. Penelusuran tersebut berdasarkan laporan wisatawan ke kantor dinas setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul  Kwintarto Heru Prabowo mengatakan  ada seorang wisatawan yang menelepon kantor Dinas Pariwisata Bantul, beberapa waktu lalu.  Wisatawan tersebut mengeluhkan pemilik warung makan di Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk.

Advertisement

BACA JUGA: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Prediksi Terbaru Pakar UGM

Namun sayangnya,  kata dia,  wisatawan yang melapor tersebut enggan menyebutkan identitas maupun menunjukan warung makan yang dimaksud sehingga pihaknya kesulitan untuk melacaknya.

“Intinya tamu ini makan dan membayar sesuai tarif [yang tertera] tapi ada biaya tambahan cas duduk,” kata Kwintarto,  di Parasamya,  Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul,  Senin (20/7/2020).

Meski wisatawan tersebut tidak menyebutkan nama warung makannya,  Kwintarto mengnggap info tersebut menjadi masukan bagi Dinas Pariwisata Bantul agar tidak menjadi bumerang bagi dunia pariwisata di Bantul

BACA JUGA: Bidan Pendowoharjo Bantul Positif Covid-19: Bakul Angkringan Dites Swab, 15 Orang Ditelusuri

Menurut dia, pemberlakuan pajak tempat duduk tidak dibenarkan. Ke depan, Dinas Pariwisata Bantul mengatakan kemungkinan akan menerapkan ambang batas tertinggi harga makanan di kawasan wisata.  Ambang batas harga makanan itu akan menjadi acuan bagi semua pelaku usaha kukiner di kawasan wisata.

“Kalau seragamkan harga makanan tak mungkin karena ada varian harga berbeda,  misal kulakan di pasar atau petik sendiri pasti beda. Tapi kalau bicara ambang batas maksimal bisa,” kata dia.

Kwintarto mengatakan berbagai keluhan wisatawan di objek wisata nantinya tidak hanya bisa disampaikan melalui Dinas Pariwisata Bantul tetapi bisa melalui posko gabungan yang saat ini sedang dibentuk.  Posko gabungan itu terdiri dari unsur dinas pariwisata, dinas perhubungan,  dinas lingkungan hidup, badan penanggulangan bencana daerah, dan TNI-Polri. Posko tersebut bertugas menegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di objek wisata dan menerima aduan wisatawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88

News
| Kamis, 18 April 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement