30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Pantai Parangtritis/Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata Bantul menelusuri salah satu warung makan di kawasan wisata Pantai Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk terhadap wisatawan. Penelusuran tersebut berdasarkan laporan wisatawan ke kantor dinas setempat.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan ada seorang wisatawan yang menelepon kantor Dinas Pariwisata Bantul, beberapa waktu lalu. Wisatawan tersebut mengeluhkan pemilik warung makan di Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk.
BACA JUGA: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Prediksi Terbaru Pakar UGM
Namun sayangnya, kata dia, wisatawan yang melapor tersebut enggan menyebutkan identitas maupun menunjukan warung makan yang dimaksud sehingga pihaknya kesulitan untuk melacaknya.
“Intinya tamu ini makan dan membayar sesuai tarif [yang tertera] tapi ada biaya tambahan cas duduk,” kata Kwintarto, di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Senin (20/7/2020).
Meski wisatawan tersebut tidak menyebutkan nama warung makannya, Kwintarto mengnggap info tersebut menjadi masukan bagi Dinas Pariwisata Bantul agar tidak menjadi bumerang bagi dunia pariwisata di Bantul
BACA JUGA: Bidan Pendowoharjo Bantul Positif Covid-19: Bakul Angkringan Dites Swab, 15 Orang Ditelusuri
Menurut dia, pemberlakuan pajak tempat duduk tidak dibenarkan. Ke depan, Dinas Pariwisata Bantul mengatakan kemungkinan akan menerapkan ambang batas tertinggi harga makanan di kawasan wisata. Ambang batas harga makanan itu akan menjadi acuan bagi semua pelaku usaha kukiner di kawasan wisata.
“Kalau seragamkan harga makanan tak mungkin karena ada varian harga berbeda, misal kulakan di pasar atau petik sendiri pasti beda. Tapi kalau bicara ambang batas maksimal bisa,” kata dia.
Kwintarto mengatakan berbagai keluhan wisatawan di objek wisata nantinya tidak hanya bisa disampaikan melalui Dinas Pariwisata Bantul tetapi bisa melalui posko gabungan yang saat ini sedang dibentuk. Posko gabungan itu terdiri dari unsur dinas pariwisata, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, badan penanggulangan bencana daerah, dan TNI-Polri. Posko tersebut bertugas menegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di objek wisata dan menerima aduan wisatawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.