Wisatawan Laporkan Pajak Tempat Duduk di Pantai Parangtritis, Ini Respons Pokdarwis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata Bantul menerima pengaduan dari wisatawan tentang warung makan di kawasan wisata Pantai Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk terhadap wisatawan. Aduan tersebut kini ditelusuri.
Ketua Pokdarwis Desa Parangtritis Tri Waldiana mengaku belum mendapat laporan tentang warung yang menerapkan pajak tempat duduk. Namun ia menduga keluhan wisatawan yang dimaksud adalah harga sewa tikar dan payung di pinggir pantai yang terpisah dari warung makan.
Menurut dia, di kawasan Parangtritis ada jasa penyewaan tikar atau alas duduk dan penyewaan payung peneduh dengan harga kisaran Rp5.000-10.000 tergantung ukuran. “Mungkin wisatawan pesan makanan di warung makan kemudian makannya minta diantarkan ke pinggir pantai yang ada tikar dan payungnya. Itu memang terpisah dengan warung makan,” kata Waldiana, Senin (20/7/2020).
BACA JUGA: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Prediksi Terbaru Pakar UGM
Ia juga memastikan hampir semua warung makan di Parangtritis sudah mencantumkan daftar harga makanan dan minuman. Tri Waldiana tidak menampik harga makanan di tiap warung berbeda tergantung cara masak dan penyajiannya terutama soal harha makanan khas ikan laut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan ada seorang wisatawan yang menelepon kantor Dinas Pariwisata Bantul, beberapa waktu lalu. Wisatawan tersebut mengeluhkan pemilik warung makan di Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk.
Namun sayangnya, kata dia, wisatawan yang melapor tersebut enggan menyebutkan identitas maupun menunjukan warung makan yang dimaksud sehingga pihaknya kesulitan untuk melacaknya.
BACA JUGA: Bidan Pendowoharjo Bantul Positif Covid-19: Bakul Angkringan Dites Swab, 15 Orang Ditelusuri
“Intinya tamu ini makan dan membayar sesuai tarif [yang tertera] tapi ada biaya tambahan cas duduk,” kata Kwintarto, di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Senin (20/7/2020).
Meski wisatawan tersebut tidak menyebutkan nama warung makannya, Kwintarto mengnggap info tersebut menjadi masukan bagi Dinas Pariwisata Bantul agar tidak menjadi bumerang bagi dunia pariwisata di Bantul
BACA JUGA: Foto Jenazah Covid-19 Dituding Janggal oleh Anji si Penyanyi, Ini Kata Dosen Fotografi ISI
Menurut dia, pemberlakuan pajak tempat duduk tidak dibenarkan. Ke depan, Dinas Pariwisata Bantul mengatakan kemungkinan akan menerapkan ambang batas tertinggi harga makanan di kawasan wisata. Ambang batas harga makanan itu akan menjadi acuan bagi semua pelaku usaha kukiner di kawasan wisata.
“Kalau seragamkan harga makanan tak mungkin karena ada varian harga berbeda, misal kulakan di pasar atau petik sendiri pasti beda. Tapi kalau bicara ambang batas maksimal bisa,” kata dia.
Kwintarto mengatakan berbagai keluhan wisatawan di objek wisata nantinya tidak hanya bisa disampaikan melalui Dinas Pariwisata Bantul tetapi bisa melalui posko gabungan yang saat ini sedang dibentuk. Posko gabungan itu terdiri dari unsur dinas pariwisata, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, badan penanggulangan bencana daerah, dan TNI-Polri. Posko tersebut bertugas menegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di objek wisata dan menerima aduan wisatawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Potret Tadarus Massal Ribuan Santri di Ponpes Ar Raudhatul Hasanah Medan
- Tradisi Sembahyang Kubur Ceng Beng di Kalbar, Ritual Suci Hormati Leluhur
- Fantastis! Berharta Rp10,9 Triliun, Ini Resep Raih Sukses Ala Sandiaga Uno
- Pertunjukan Tari Barong dan Keris, Kesenian Tradisional Andalan Wisata di Bali
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja Minggu 26 Maret 2023, Bervariatif
- Jadwal Bus DAMRI Minggu 26 Maret 2023
- Kisah Tukang Tambal Ban Panggilan, Terima Order dari Remaja Klitih saat Dinihari
- Viral! Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jogja
- Bersiap Perang Sarung, 7 Remaja Gunungkidul Ditangkap Polisi
Advertisement