Advertisement

Wisatawan Laporkan Pajak Tempat Duduk di Pantai Parangtritis, Ini Respons Pokdarwis

Ujang Hasanudin
Senin, 20 Juli 2020 - 15:37 WIB
Budi Cahyana
Wisatawan Laporkan Pajak Tempat Duduk di Pantai Parangtritis, Ini Respons Pokdarwis Pantai Parangtritis - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata Bantul menerima pengaduan dari wisatawan tentang warung makan di kawasan wisata Pantai Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk terhadap wisatawan. Aduan tersebut kini ditelusuri.

Ketua Pokdarwis Desa Parangtritis Tri Waldiana mengaku belum mendapat laporan tentang warung yang menerapkan pajak tempat duduk.  Namun ia menduga keluhan wisatawan yang dimaksud adalah harga sewa tikar dan payung di pinggir pantai yang terpisah dari warung makan.

Advertisement

Menurut dia, di kawasan Parangtritis ada jasa penyewaan tikar atau alas duduk dan penyewaan payung peneduh dengan harga kisaran Rp5.000-10.000 tergantung ukuran.  “Mungkin wisatawan pesan makanan di warung makan kemudian makannya minta diantarkan ke pinggir pantai yang ada tikar dan payungnya.  Itu memang terpisah dengan warung makan,” kata Waldiana, Senin (20/7/2020).

BACA JUGA: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Prediksi Terbaru Pakar UGM

Ia juga memastikan hampir semua warung makan di Parangtritis sudah mencantumkan daftar harga makanan dan minuman.  Tri Waldiana tidak menampik harga makanan di tiap warung berbeda tergantung cara masak dan penyajiannya terutama soal harha makanan khas ikan laut. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Bantul  Kwintarto Heru Prabowo mengatakan  ada seorang wisatawan yang menelepon kantor Dinas Pariwisata Bantul, beberapa waktu lalu.  Wisatawan tersebut mengeluhkan pemilik warung makan di Parangtritis yang memberlakukan pajak tempat duduk.

Namun sayangnya,  kata dia,  wisatawan yang melapor tersebut enggan menyebutkan identitas maupun menunjukan warung makan yang dimaksud sehingga pihaknya kesulitan untuk melacaknya.

BACA JUGA: Bidan Pendowoharjo Bantul Positif Covid-19: Bakul Angkringan Dites Swab, 15 Orang Ditelusuri

“Intinya tamu ini makan dan membayar sesuai tarif [yang tertera] tapi ada biaya tambahan cas duduk,” kata Kwintarto,  di Parasamya,  Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul,  Senin (20/7/2020).

Meski wisatawan tersebut tidak menyebutkan nama warung makannya,  Kwintarto mengnggap info tersebut menjadi masukan bagi Dinas Pariwisata Bantul agar tidak menjadi bumerang bagi dunia pariwisata di Bantul

BACA JUGA: Foto Jenazah Covid-19 Dituding Janggal oleh Anji si Penyanyi, Ini Kata Dosen Fotografi ISI

Menurut dia, pemberlakuan pajak tempat duduk tidak dibenarkan. Ke depan, Dinas Pariwisata Bantul mengatakan kemungkinan akan menerapkan ambang batas tertinggi harga makanan di kawasan wisata.  Ambang batas harga makanan itu akan menjadi acuan bagi semua pelaku usaha kukiner di kawasan wisata.

“Kalau seragamkan harga makanan tak mungkin karena ada varian harga berbeda,  misal kulakan di pasar atau petik sendiri pasti beda. Tapi kalau bicara ambang batas maksimal bisa,” kata dia.

Kwintarto mengatakan berbagai keluhan wisatawan di objek wisata nantinya tidak hanya bisa disampaikan melalui Dinas Pariwisata Bantul tetapi bisa melalui posko gabungan yang saat ini sedang dibentuk.  Posko gabungan itu terdiri dari unsur dinas pariwisata, dinas perhubungan,  dinas lingkungan hidup, badan penanggulangan bencana daerah, dan TNI-Polri. Posko tersebut bertugas menegakkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di objek wisata dan menerima aduan wisatawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement