Advertisement

Operasi Patuh Progo 2020 Dimulai dengan Bantuan Kamera Canggih

Lajeng Padmaratri
Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Operasi Patuh Progo 2020 Dimulai dengan Bantuan Kamera Canggih Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Operasi Patuh Progo 2020 di DIY dimulai sejak Kamis (23/7/2020) hari ini hingga 5 Agustus mendatang. Dalam operasi ini, jajaran kepolisian akan mengoptimalkan pengawasan lewat teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol. I Made Agus Prasetyo menuturkan dalam Ops Patuh Progo 2020 ini berbeda dengan operasi tahun sebelumnya karena berlangsung dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19. Hal ini akan membuat interaksi antara polisi dan masyarakat dibatasi, namun akan ada peningkatan upaya pengawasan lewat teknologi ETLE. Nantinya, ketika masa tanggap darurat di DIY dicabut, maka pihaknya akan melaksanakan tindakan represif tegas.

Advertisement

"Jadi polisi dan masyarakat tidak perlu berinteraksi, polisi bisa rekam secara elektronik lewat kamera dan ini merupakan bukti yang sah secara pengadilan," kata Agus pada Kamis.

Jika tahun lalu operasi ini didominasi oleh penindakan pelanggaran atau represif 60%, preemtif atau pemahaman 20%, serta preventif atau pencegahan 20%, maka tahun ini ada perubahan. Upaya preemtif dan preventif akan dioptimalkan menjadi masing-masing 40%, sementara upaya represif dikurangi menjadi 20%.

Baca Juga: Marka MotoGP Diberlakukan di Bantul

Ditlantas Polda DIJ akan menerapkan sistem teguran dengan bantuan kamera cerdas ETLE yang dipasang di empat titik, yaitu Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak Kulonprogo. Kamera ini mendeteksi batas kecepatan, kapasitas, penggunaan sabuk pengaman, dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.

Menurut Agus, nantinya ada tiga prioritas pelanggaran yang ditilang, yaitu pengendara kendaraan bermotor tanpa helm, melawan arus, dan knalpot blombongan. "Yang tidak pakai helm dan melawan arus ini dua pelanggaran yang berpotensi laka lantas meninggal dunia, jadi kita tindak tegas," kata Agus.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Terus Melesat, Pemkab Didesak Berikan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara, bagi pengendara dengan knalpot blombongan akan ditindak tegas karena mengganggu ketertiban masyarakat. "Bising dan potensi menimbulkan konflik," imbuhnya.

Secara terpisah, KBO Satlantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto berharap pelanggaran bisa menurun jika dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2019 pelanggaran yang tercatat yaitu 72.554 tilang dan 60.500 teguran, sedangkan pada 2018 menjadi 63.371 tilang dan 51.584 teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement