Advertisement
Operasi Patuh Progo 2020 Dimulai dengan Bantuan Kamera Canggih

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Operasi Patuh Progo 2020 di DIY dimulai sejak Kamis (23/7/2020) hari ini hingga 5 Agustus mendatang. Dalam operasi ini, jajaran kepolisian akan mengoptimalkan pengawasan lewat teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol. I Made Agus Prasetyo menuturkan dalam Ops Patuh Progo 2020 ini berbeda dengan operasi tahun sebelumnya karena berlangsung dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19. Hal ini akan membuat interaksi antara polisi dan masyarakat dibatasi, namun akan ada peningkatan upaya pengawasan lewat teknologi ETLE. Nantinya, ketika masa tanggap darurat di DIY dicabut, maka pihaknya akan melaksanakan tindakan represif tegas.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Jadi polisi dan masyarakat tidak perlu berinteraksi, polisi bisa rekam secara elektronik lewat kamera dan ini merupakan bukti yang sah secara pengadilan," kata Agus pada Kamis.
Jika tahun lalu operasi ini didominasi oleh penindakan pelanggaran atau represif 60%, preemtif atau pemahaman 20%, serta preventif atau pencegahan 20%, maka tahun ini ada perubahan. Upaya preemtif dan preventif akan dioptimalkan menjadi masing-masing 40%, sementara upaya represif dikurangi menjadi 20%.
Baca Juga: Marka MotoGP Diberlakukan di Bantul
Ditlantas Polda DIJ akan menerapkan sistem teguran dengan bantuan kamera cerdas ETLE yang dipasang di empat titik, yaitu Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak Kulonprogo. Kamera ini mendeteksi batas kecepatan, kapasitas, penggunaan sabuk pengaman, dan penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Menurut Agus, nantinya ada tiga prioritas pelanggaran yang ditilang, yaitu pengendara kendaraan bermotor tanpa helm, melawan arus, dan knalpot blombongan. "Yang tidak pakai helm dan melawan arus ini dua pelanggaran yang berpotensi laka lantas meninggal dunia, jadi kita tindak tegas," kata Agus.
Sementara, bagi pengendara dengan knalpot blombongan akan ditindak tegas karena mengganggu ketertiban masyarakat. "Bising dan potensi menimbulkan konflik," imbuhnya.
Secara terpisah, KBO Satlantas Polres Sleman Iptu Riki Heriyanto berharap pelanggaran bisa menurun jika dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2019 pelanggaran yang tercatat yaitu 72.554 tilang dan 60.500 teguran, sedangkan pada 2018 menjadi 63.371 tilang dan 51.584 teguran.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement