Kasus Covid-19 di Bantul Terus Melesat, Pemkab Didesak Berikan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mendorong Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Bantul segera menerbitkan aturan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dorongan itu tidak lepas dari peningkatan kasus positif Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bumi Projotamansari.
Selasa (21/7/2020) kemarin, 23 penduduk Bantul didiagnosis terinfeksi virus Corona. Ini adalah rekor harian tertinggi di DIY.
Advertisement
BACA JUGA: 23 dari 28 Kasus Baru Corona di DIY Hari Ini Menginfeksi Warga Bantul
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan meningkatnya kasus Covid karena masyarakat lalai terhadap ancaman bahaya penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 tersebut.
“Kami harapkan pemda [pemkab] segera buat perbup terkait ketidakdisiplinan protokol kesehatan. Kami dorong pemda terbitkan perbup atur sanksi, misalnya yang tidak pakai masker,” kata Wachyu di sela-sela peninjauan Pesantren An-Nur, Ngrukem, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Rabu (22/7/2020).
BACA JUGA: Kasus Positif Covid-19 di Sewon Bantul Melonjak Drastis, Tambah 8 Pasien dalam Satu Hari
Wachyu mengaku selama ini kepolisian bersama tim gabungan juga terus melakukan patroli ke tempat-tempat umum seperti pasar dan pusat perkumpulan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan. Bahkan polisi membentuk tim khusus yang dipusatkan di Parangtritis.
Polres Bantul melibatkan hampir semua satuan dari Sabhara, Binmas, Polair, dan Polisi Pariwisata. Selain itu juga ada patroli gabungan bersama Pemkab Bantul, TNI, dan pengelola wisata. "Adanya kelonggaran. Kami lakukan patroli gabungan semakin kami tingkatkan," ujar Wachyu.
BACA JUGA: 23 Pasien Baru Covid-19 di Bantul Berasal dari Kecamatan Ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengatakan patroli rutin Satpol PP dan juga patroli gabungan bersama polisi terus dilakukan dari pagi sampai malam. Namun, masih ada beberapa warga yang belum mengindahkan protokol kesehatan.
“Kami berkomitmen terua melakukan upaya agar protokol kesehatan dilaksanakan oleh masyarakar,” ujar Yulius.
Saat ini, Pemkab Bantul juga sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang mengatur soal adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat. Perbup tersebut juga mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi yang mewajibkan bermasker hingga pembinaan bersifat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
- Polres Gunungkidul Bakal Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada 2024
- Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
Advertisement
Advertisement