Advertisement
Tarif Parkir Baru di Jogja Sudah Disosialisasikan, Hati-Hati dengan Barang yang Tertinggal di Kendaraan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Tarif parkir baru di kawasan Taman Khusus Parkir (TKP) dan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) resmi berlaku sejak Juli. Adanya kenaikan tarif dan aturan baru tarif secara progresif membuat Dinas Perhubungan Kota Jogja segera melakukan berbagai sosialisasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Jogja Dishub, Agus Arif Nugroho telah melakukan serangkaian sosialisasi tentang tarif baru parkir kawasan I melalui berbagai media. Agus yang dihubungi pada Minggu (26/7/2020) menyebutkan bahwa sosialisasi tarif baru disampaikan dengan papan informasi, spanduk hingga media sosial.
Baca juga: CEK FAKTA: Beredar Pengumuman Rekrutmen Pegawai, PT PLN (Persero) Tegaskan Hoaks
Kekhawatiran adanya oknum tukang parkir kawasan II dan Kawasan III yang menaikkan tarif secara asal nampaknya akan sulit ditemui. Pasalnya Agus mengatakan pihaknya melakukan kontrol ke berbagai tempat parkir untuk memastikan tidak ada oknum yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai aturan. Terlebih dalam karcis terbaru sudah ada tarif sesuai kawasan.
"Nanti kalau misalnya tarifnya di karcis Rp1.000 ditarik Rp10.000 ya jangan mau," ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa Dishub Kota Jogja melakukan kontrol di TJU. Selain itu pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada beberapa perwakilan juru parkir.
Menurut keterangan Agus, sejak diberlakukan tarif parkir progresif di TJU Kawasan I belum ada juru parkir yang menyatakan kendala. Diakui Agus penerapan tarif progresif parkir di TJU belum optimal di tengah kondisi Covid-19. Dia menambahkan masyarakat saat ini hanya parkir sebentar, menyelesaikan kebutuhannya lalu segera pergi, sehingga dikenai tarif terendah.
Baca juga: Didera Pandemi, Sebisa Mungkin Pengusaha Batik Ini Pertahankan Perajinnya
Sementara itu menyangkut aturan ganti rugi kehilangan barang, Agus berpedoman terhadap produk hukum yang berlaku. Agus berharap kepada juru parkir untuk berhati-hati dan mengingatkan pengunjung kalau ada barang yang tertinggal.
Ditambahkan Agus, barang yang sifatnya kelengkapan kendaraan bermotor seperti spion, knalpot, dan ban memang ditaruh di luar. "Kadang-kadang ambigu, wah helmnya ilang, sebenarnya itu kan bukan kelengkapan kendaraan," terangnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Winarto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Jogja menyangkut upaya penegakan tarif parkir terbaru. Dia berharap dengan adanya Perda yang baru harus lebih baik.
"Artinya secara teknis di lapangan upaya penegakannya lebih tegas," jelasnya. Dia menambahkan bagi tempat parkir yang menarik biaya parkir tidak sesuai Perda akan ditertibkan.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kadin Menilai Tenaga Kerja dari Gunungkidul Terbaik Se-DIY, Ini Alasannya
- Sepekan, Merapi Luncurkan 236 Guguran Lava
- Pemkab Temukan Data Baru, Ternyata Hari Jadi Gunungkidul Bukan 27 Mei
- Salah Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pria di Gunungkidul Ini Nyaris Dimassa
- Berdiri di Lahan Sawah yang Dilindungi, Bangunan di Jogja Ini Disegel Satpol PP
Advertisement
Advertisement