Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 13 September 2026, Tiket Tetap Rp8.000
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL - Nasib nahas dialami oleh Sariyanto, warga Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Sanden, Bantul. Pria berumur 37 tahun ini babak belur dikeroyok oleh kakak iparnya, Junaidi alias Bedog dan anaknya Fredi Maulana.
Alhasil, Sariyanto harus mengalami luka serius di bagian wajah hingga tulang iga retak. Kasus itu saat ini tengah ditangani Polsek Sanden.
Dikonfirmasi terkait insiden yang dialami, Sariyanto mengatakan pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak ipar dan keponakannya tersebut berawal dari dirinya mendapatkan informasi dari Lina, salah satu anak dari kakak iparnya yang mengaku kehilangan uang Rp20 juta.
Setelah meminta bantuan orang pintar, Lina menyatakan jika pelaku pencurian merupakan orang dekat atau masih keluarga.
"Nah orang dekat ini saat ini usahanya tengah lancar, kendati sedang tidak punya uang,"katanya, Senin (27/7/2020).
Mendengar pemaparan dari Lina yang juga keponakan sediri, Sariyanto berusaha memberikan klarifikasi. Di mana, modal usaha membuat batako yang kini dilakoninya dan banyak pesanan berasal dari orang tuanya. Sekaligus memastikan jika modal usahanya tersebut bukan dari hasil mencuri uang milik Lina.
“Saya pun menemui kakak ipar saya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB dan menjelaskan persoalan ini,” lanjutnya.
Sayang usaha dari Sariyanto tidak berjalan mulus. Ia justru dikeroyok oleh kakak ipar dan Fredi Maulana, keponakannya.
Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, Sariyanto mengalami luka di bagian wajah dan mulut robek serta mengucurkan darah. Sariyanto sendiri langsung ke RS. Elisabeth Ganjuran untuk mendapatkan perawatan. Saat dirontgen, satu tulang iga dibagian dadi kiri Sariyanto dinyatakan retak.
“Saya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanden,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sanden, Aiptu Purwanta mengakui jika saat ini kasus ini telah sampai pada proses pemberkasan oleh penyidik. Selain itu kedua terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Purwanta mengaku pihaknya sejatinya telah mencoba melakukan mediasi menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Akan tetapi usaha itu gagal.
“Akhirnya perkara tersebut kita proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Proses Hukum
Rencananya, usai pemberkasan, lanjut dia, maka berkas acara pemeriksaan (BAP) akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bantul. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bantul untuk segera diproses ke Pengadilan Negeri Bantul.
"Sementara kedua tersangka tidak kami tahan. Akan tetapi, wajib lapor Senin dan Kamis,” ujarnya.
Atas insiden ini, kedua tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. “Ancamannya berupa penjara selama lima tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Studi ungkap mobil listrik lebih rentan picu mabuk perjalanan. Simak penyebab dari pengereman regeneratif hingga layar besar dan cara mengatasinya.
FIFA mengizinkan Bergson dan Brad Tapp membela Malaysia. Status Manuel Hidalgo dan Shane Lowry masih menunggu keputusan.
Cristiano Ronaldo meminta suporter yang mengejek mendiang Diogo Jota kepada Ruben Neves dilarang masuk stadion seumur hidup.
Riset 2026 menemukan generasi muda mengalami penuaan biologis lebih cepat. Kenali faktor gaya hidup dan lingkungan yang sedang diteliti.
MU kalah 0-1 dari Man City dan baru mengoleksi 4 poin. Brighton serta Fulham menanti saat Setan Merah berusaha bangkit.