Advertisement

Beri Penjelasan, Sariyanto Justru Babak Belur di Tangan Kakak Ipar dan Keponakannya

Jumali
Senin, 27 Juli 2020 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Beri Penjelasan, Sariyanto Justru Babak Belur di Tangan Kakak Ipar dan Keponakannya Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Nasib nahas dialami oleh Sariyanto, warga Dusun Karanganyar, Desa Gadingharjo, Sanden, Bantul. Pria berumur 37 tahun ini babak belur dikeroyok oleh kakak iparnya, Junaidi alias Bedog dan anaknya Fredi Maulana.

Alhasil, Sariyanto harus mengalami luka serius di bagian wajah hingga tulang iga retak. Kasus itu saat ini tengah ditangani Polsek Sanden.

Advertisement

Dikonfirmasi terkait insiden yang dialami, Sariyanto mengatakan pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak ipar dan keponakannya tersebut berawal dari dirinya mendapatkan informasi dari Lina, salah satu anak dari kakak iparnya yang mengaku kehilangan uang Rp20 juta.

Setelah meminta bantuan orang pintar, Lina menyatakan jika pelaku pencurian merupakan orang dekat atau masih keluarga.

"Nah orang dekat ini saat ini usahanya tengah lancar, kendati sedang tidak punya uang,"katanya, Senin (27/7/2020).

Mendengar pemaparan dari Lina yang juga keponakan sediri, Sariyanto berusaha memberikan klarifikasi. Di mana, modal usaha membuat batako yang kini dilakoninya dan banyak pesanan berasal dari orang tuanya. Sekaligus memastikan jika modal usahanya tersebut bukan dari hasil mencuri uang milik Lina.

“Saya pun menemui kakak ipar saya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB dan menjelaskan persoalan ini,” lanjutnya.

Sayang usaha dari Sariyanto tidak berjalan mulus. Ia justru dikeroyok oleh kakak ipar dan Fredi Maulana, keponakannya.

Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, Sariyanto mengalami luka di bagian wajah dan mulut robek serta mengucurkan darah. Sariyanto sendiri langsung ke RS. Elisabeth Ganjuran untuk mendapatkan perawatan. Saat dirontgen, satu tulang iga dibagian dadi kiri Sariyanto dinyatakan retak.

“Saya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanden,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sanden, Aiptu Purwanta mengakui jika saat ini kasus ini telah sampai pada proses pemberkasan oleh penyidik. Selain itu kedua terlapor juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Purwanta mengaku pihaknya sejatinya telah mencoba melakukan mediasi menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Akan tetapi usaha itu gagal.

“Akhirnya perkara tersebut kita proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Proses Hukum

Rencananya, usai pemberkasan, lanjut dia, maka berkas acara pemeriksaan (BAP) akan segera kita kirim ke Kejaksaan Negeri Bantul. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bantul untuk segera diproses ke Pengadilan Negeri Bantul.

"Sementara kedua tersangka tidak kami tahan. Akan tetapi, wajib lapor Senin dan Kamis,” ujarnya.

Atas insiden ini, kedua tersangka terancam dijerat pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan. “Ancamannya berupa penjara selama lima tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement