Advertisement
Mimpi Lurah Pengin Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun Kandas
ILustrasi lelang jabatan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Wacana menambah masa bakti jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, didalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lurah, masa jabatan tetap mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, yakni masa jabatan hanya enam tahun.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, pembahasan terhadap Raperda tentang Lurah sudah final. Menurut dia, hasil pembahasan juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY. “Kita tunggu hasil dari fasilitasi. Setelah itu turun, maka bisa ditetapkan menjadi perda baru,” kata Ery kepada Harianjogja.com, Minggu (2/8/2020).
Advertisement
Menurut dia, salah satu pokok pembahasan didalam rancangan ini membahas tentang masa jabatan lurah. Ery tidak menampik, hasil audiensi dengan paguyuban lurah Gunungkidul “Semar” ada desakan untuk menambahkan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Desakan muncul sebagai bentuk turunan dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.
Meski demikian, sambung dia, usulan ini sulit direalisasikan karena bertentangan dengan aturan yang termuat didalam Undang-Undang tentang Desa. Ery menjelaskan, didalam undang-undang ini masa jabatan kepala desa atau lurah hanya enam tahun sehingga pada saat pembahasan tidak bisa memasukan usulan dari paguyuban Semar.
“Kita tidak bisa akomodasi karena kalau masa jabatan diubah jadi delapan tahun, maka akan bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Dia menjelaskan, didalam pembuatan perda baru ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni, penyusunan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. “Ya kalau bertentangan jelas tidak boleh karena melanggar aturan di atasnya. Jadi, masalah masa kerja lurah, kita taat pada aturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Semar yang merupakan wadah dari Lurah Gunungkidul, Bambang Setyawan mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan paguyuban lain di DIY untuk memperjuangkan penambahan masa jabatan lurah. Menurut dia, penambahan sebagai bentuk dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa M 7,6 Guncang Bitung Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- CPNS Bantul 2026 Dibuka 100 Formasi, Ini Prioritasnya
Advertisement
Advertisement








