CFD Gunungkidul Pindah ke Jalan Agus Salim, Ini Alasannya
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
ILustrasi lelang jabatan/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Wacana menambah masa bakti jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun sepertinya sulit direalisasikan. Pasalnya, didalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lurah, masa jabatan tetap mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa, yakni masa jabatan hanya enam tahun.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, pembahasan terhadap Raperda tentang Lurah sudah final. Menurut dia, hasil pembahasan juga sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY. “Kita tunggu hasil dari fasilitasi. Setelah itu turun, maka bisa ditetapkan menjadi perda baru,” kata Ery kepada Harianjogja.com, Minggu (2/8/2020).
Menurut dia, salah satu pokok pembahasan didalam rancangan ini membahas tentang masa jabatan lurah. Ery tidak menampik, hasil audiensi dengan paguyuban lurah Gunungkidul “Semar” ada desakan untuk menambahkan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Desakan muncul sebagai bentuk turunan dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.
Meski demikian, sambung dia, usulan ini sulit direalisasikan karena bertentangan dengan aturan yang termuat didalam Undang-Undang tentang Desa. Ery menjelaskan, didalam undang-undang ini masa jabatan kepala desa atau lurah hanya enam tahun sehingga pada saat pembahasan tidak bisa memasukan usulan dari paguyuban Semar.
“Kita tidak bisa akomodasi karena kalau masa jabatan diubah jadi delapan tahun, maka akan bertentangan dengan undang-undang,” katanya.
Dia menjelaskan, didalam pembuatan perda baru ada aturan yang harus dipatuhi. Yakni, penyusunan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi. “Ya kalau bertentangan jelas tidak boleh karena melanggar aturan di atasnya. Jadi, masalah masa kerja lurah, kita taat pada aturan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Paguyuban Semar yang merupakan wadah dari Lurah Gunungkidul, Bambang Setyawan mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan paguyuban lain di DIY untuk memperjuangkan penambahan masa jabatan lurah. Menurut dia, penambahan sebagai bentuk dari keistimewaan yang dimiliki oleh Pemerintah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.