Advertisement
Belajar dari Youtube Cara Merogoh Jok Motor, Pria Ini Gasak 6 Ponsel & Uang Jutaan Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, PENGASIH--Kemajuan teknologi rupanya dimanfaatkan seorang warga Purworejo, Jawa Tengah untuk berbuat kriminal. Ia belajar cara merogoh jok motor dari media sosial YouTube. Namun, hal itu justru dilakukan untuk mencuri ponsel yang diletakkan di dalam jok motor.
Aksi ini diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Wates, Kulonprogo. Jawatan ini menangkap WP, 37, warga Purworejo yang melakukan pencurian sejumlah ponsel dengan merogoh jok motor yang terparkir di Alun-Alun Wates, Kulonprogo.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso membeberkan atas aksinya itu, WP menggasak enam unit ponsel pintar dan uang jutaan rupiah dari hasil merogoh jok motor. Hal ini lantaran sejumlah pengendara motor di Alun-Alun Wates seringkali meninggalkan barang berharga mereka di dalam jok motor ketika berolahraga.
BACA JUGA : Bermodal Obeng, Kawanan Pencuri Ini Hanya Butuh Waktu 1
"Kami mengingatkan masyarakat untuk jangan meletakkan barang berharga di jok motor, karena terlalu mudah untuk diangkat karena bahannya dari plastik," kata Munarso, Kamis (20/8/2020).
WP menuturkan ia melakukan tindakan pencurian itu untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Saat melakukannya, ia bahkan mengaku tidak butuh waktu lama untuk menentukan target motor yang hendak dirogohnya.
"Saya sepintas lihat motor yang terparkir pada sekitar jam pagi atau sore saat orang-orang olahraga lari di alun-alun, biasanya mereka nggak bawa HP karena pakai celana kolor," ungkapnya.
Pria yang berprofesi sebagai pemulung ini bahkan mengaku tak khawatir ketahuan tukang parkir, lantaran saat ia beraksi umumnya belum ada tukang parkir yang berjaga. "Hanya butuh sekian detik untuk mengambil," imbuhnya.
BACA JUGA : Terlibat Pencurian dengan Kekerasan di Kawasan Jokteng
Mulanya, WP belajar teknik merogoh jok motor itu dari YouTube. Hal itu lantaran dirinya pernah punya pengalaman kunci motornya tertinggal di jok motor. Sehingga, ia mencari tutorial lewat internet bagaimana cara membuka jok motor tanpa kunci.
Residivis ini bahkan pernah terjerat kasus serupa di Magelang, Jawa Tengah. "Di Magelang [mencuri] HP juga," ujarnya.
Tidak hanya sendiri, tersangka WP ditemani dua orang temannya, yakni Rif, 30, dan Ilh, 25, yang juga warga Purworejo. Meski begitu, Rif hanya dikenai kasus tindak pidana ringan (tipiring) sementara Ilh masih termasuk dalam DPO.
Atas perbuatannya, WP dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Ia kini ditahan di Mapolres Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
- Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement