Advertisement

Terlibat Pencurian dengan Kekerasan di Kawasan Jokteng Timur, Enam Pria Ditangkap

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 15:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terlibat Pencurian dengan Kekerasan di Kawasan Jokteng Timur, Enam Pria Ditangkap Kapolresta Jogja Kombes Pol Sudjarwoko saat menunjukkan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan motor korban hasil aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Jogja, Jumat (4/8/2020). Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Enam orang pria terpaksa diringkus jajaran Satreskrim Polresta Jogja karena telah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan pada Rabu (12/8/2020). Keenamnya saat ini mendekam di balik jeruji besi Polresta Jogja.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan jika korban bernama Ganesh Risanghastho Wirattsongko warga Jogja yang pada saat itu sedang menolong temannya untuk mencari tambal ban. Dikarenakan ban motor temannya bocor sehingga harus ditambal.

Advertisement

"Keduanya pada waktu itu sedang pulang kerja pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari. Korban mendorong sepeda motor temannya karena ban motornya bocor. Keduanya berniat mencari tambal ban terdekat," ujar Sudjarwoko, Jumat (14/8/2020).

Ketika korban dan temannya ingin mencari tambal ban yang masih buka di sekitar timur lampu merah Jokteng Timur sisi selatan, datanglah keempat pelaku untuk menawarkan bantuan untuk mencarikan tempat tambal ban.

Baca Juga: Jasad Pemancing yang Terseret Ombak Wediombo Ditemukan Sejauh 1 Kilometer

"Keempat pelaku sendiri bernama RA alias Bencong, 26, warga Karangmojo, Gunungkidul. DK alias Genjix, 23, warga Umbulharjo, Jogja. GKW alias Cetek, 22, warga Pakualaman, Jogja. Kemudian, AP alias Negro, 20, warga Mantrijeron, Jogja," jelas Sudjarwoko.

Sedangkan, kedua pelaku sisanya yakni HSS, 46, warga Pakualaman, Jogja dan FY, 36, warga Kasihan, Bantul juga ikut digelandang polisi karena berperan sebagai penadah hasil tindak pencurian dari keempat pelaku sebelumnya.

Lebih lanjut, saat ditawari bantuan untuk menemukan tempat tambal ban, korban dan temannya menolak. Akhirnya, sesampainya korban dan temannya di Jalan Tirtodipuran atau tepatnya di depan gedung Krido Bekso Witono (KBW) keempat pelaku melancarkan aksinya. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan pisau dapur.

"Motor korban langsung ditendang oleh salah satu dari keempat pelaku. Korban terjatuh dan keempat pelaku langsung menggasak motor korban. Tidak hanya motor, tas korban berisikan sejumlah barang termasuk handphone juga ikut dibawa lari. Motor teman korban yang bannya bocor juga dikunci stang dan kuncinya dibuang," terang Sudjarwoko.

Korban langsung melaporkan aksi dari keempat pelaku kepada piket jaga Polsek Mantrijeron. Kasusnya kemudian ditangani oleh jajaran Satreskrim Polresta Jogja. Atas perbuatan dari keempat pelaku, korban mengalami kerugian material. Di antaranya satu unit Honda Beat senilai Rp14 juta dan satu unit handphone senilai Rp2,5 juta.

Baca Juga: 2 Orang Meninggal, Klaster Covid-19 Srikayangan Perlu Jadi Perhatian di Kulonprogo

"Polisi langsung melakukan penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP juga dilakukan. Akhirnya, pada Rabu (12/8/2020) pukul 16.00 WIB pelaku RA alias Bencong diringkus di rumahnya yang ada di Wonosari. RA juga berperan sebagai penjual handphone milik korban. Selanjutnya, berturut-turut ditangkap ketiga pelaku serta dua orang yang diduga menerima barang hasil kejahatan yakni HSS dan FY dari keempat pelaku yang juga ikut kami tangkap," ungkap Sudjarwoko.

Dari keempat pelaku, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit Honda Beat tanpa nomor pelat kendaraan dan sebuah handphone merek Oppo yang diduga milik korban. Dua sepeda motor milik pelaku saat melancarkan aksinya merampas barang milik korban. Terakhir, dua buah pisau dapur.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan, untuk kedua orang pelaku yang diduga sebagai penadah yakni HSS dan FY diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement