Advertisement
Korupsi Proyek, Lurah Baleharjo Gunungkidul Kembalikan Uang Rp210 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terdakwa korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Agus Setiyawan mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp210 juta sebagai uang pengembalian atas kerugian pembangunan balai kalurahan yang mencapai Rp353 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan kasus korupsi di Baleharjo dengan tersangka Lurah Agus Setiyawan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Jogja. Selain proses sidang yang masih berjalan, terdakwa juga telah mengembalikan sejumlah uang ke kejari.
Advertisement
BACA JUGA: Uang Rp75.000 Bisa Ditukar Secara Kolektif Lewat RT, Ini Caranya
Andy mengatakan Agus mengembalikan uang dua kali. Di awal Agustus lalu, kata dia, pengacara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp160 juta. Beberapa hari kemudian, tim pengacara kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sehingga total yang dikembalikan mencapai Rp210 juta. “Masih kurang karena taksiran kerugian dari kasus korupsi ini mencapai Rp353 juta. Jadi, kami masih berusaha agar kekurangan tersebut bisa diserahkan lagi,” kata Andy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020).
Rencananya setelah proses hukum selesai, uang yang disetorkan terdakwa akan diserahkan ke kas negara. Andy pun mengapresiasi terdakwa yang memiliki itikad baik serta kooperatif pada saat proses hukum berlansung. Meski demikian, ia menegaskan, upaya pengembalian tidak serta merta membatalkan proses peradilan yang masih berlangsung.
BACA JUGA: Seorang Nakes Puskesmas Bambanglipuro Meninggal, Dipastikan Bukan Karena Covid-19
“Tetap jalan terus karena bagian dari memberikan efek jera di masyarakat. Namun dengan pengembalian ini nantinya bisa meringankan hukuman terhadap terdakwa,” katanya.
Andy mengatakan kasus korupsi ini mencuat karena proses pembangunan balai kalurahan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan. Hasil pemeriksaan dari BPKP juga menemukan adanya kerugian keuangan negara sehingga tim dari kejaksaan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
BACA JUGA: Batal Hari Ini, Kapan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Akan Cair?
Menurut dia, hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni Lurah Baleharjo. “Kami jerat Undang-Undang Tipikor Pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman paling ringan satu tahun dan paling berat kurungan 20 tahun penjara,” katanya.
Kuasa Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugrohoadnan, belum bisa memberikan tanggapan berkaitan dengan pengembalian uang dari terdakwa ke Kejari Gunungkidul. Pada saat dihubungi, ia mengaku sibuk karena sedang mempersiapkan untuk urusan persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement
Advertisement