Advertisement
Tanggap Darurat Covid-19 di Bantul Kembali Diperpanjang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 sampai 30 September mendatang. Alasannya karena penularan penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 tersebut masih belum terkendali di Bumi Projotamansari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kondisi penularan Covid-19 di Bantul khususnya dan DIY pada umumnya masih belum bisa dikatakan mereda, sehingga mempengaruhi kehidupan sosial bahkan perekonomian serta kegiatan di masyarakat.
Advertisement
“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Gubernur DIY memberi kesempatan kepada pemerintah kabupaten untuk memperpanjang sampai 20 September, agar Pemkab diharapkan tetap konsen pengendalian agar Covid-19 ini mengalami penurunan,” kata Helmi, saat dihubungi Senin (31/8/2020)
Helmi juga meminta masyarakat tetap berkomitmen menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Ia tidak ingin masyarakat menganggap enteng soal penggunaan masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Sebab itu bagian dari protokol kesehatan Covid minimal yang perlu dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19. “Kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan jadi hal utama [supaya perekonomian berjalan normal seperti biasa sebelum covid],” tandas Helmi.
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul, Bupati Bantul Suharsono menilai bahwa masih terjadinya penularan Covid-19 di Bantul menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan.
Selain itu perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 juga diperlukan dalam rangka penanganan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antarperangkat daerah, lembaga lain secara berkelanjutan. “Memperpanjang untuk keempat kali Status Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi,” kata Suharsono.
Suharsono juga memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement