Advertisement
Tanggap Darurat Covid-19 di Bantul Kembali Diperpanjang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana Coronavirus Disease atau Covid-19 sampai 30 September mendatang. Alasannya karena penularan penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 tersebut masih belum terkendali di Bumi Projotamansari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan kondisi penularan Covid-19 di Bantul khususnya dan DIY pada umumnya masih belum bisa dikatakan mereda, sehingga mempengaruhi kehidupan sosial bahkan perekonomian serta kegiatan di masyarakat.
Advertisement
“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Gubernur DIY memberi kesempatan kepada pemerintah kabupaten untuk memperpanjang sampai 20 September, agar Pemkab diharapkan tetap konsen pengendalian agar Covid-19 ini mengalami penurunan,” kata Helmi, saat dihubungi Senin (31/8/2020)
Helmi juga meminta masyarakat tetap berkomitmen menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Ia tidak ingin masyarakat menganggap enteng soal penggunaan masker, mencuci tangan dan jaga jarak. Sebab itu bagian dari protokol kesehatan Covid minimal yang perlu dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19. “Kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan jadi hal utama [supaya perekonomian berjalan normal seperti biasa sebelum covid],” tandas Helmi.
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul, Bupati Bantul Suharsono menilai bahwa masih terjadinya penularan Covid-19 di Bantul menimbulkan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan.
Selain itu perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 juga diperlukan dalam rangka penanganan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antarperangkat daerah, lembaga lain secara berkelanjutan. “Memperpanjang untuk keempat kali Status Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul mulai tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020, dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi,” kata Suharsono.
Suharsono juga memerintahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement