Advertisement
Dibekuk Polisi, Pengedar Simpan Sabu-Sabu di Sepatu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Aparat Polres Bantul membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (3/9/2020) malam. Tersangka atas nama Ismet Inanu, 59, warga Nogotirto, Gamping Sleman, tersebut diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevalda mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi adanya proses transaksi narkotika di wilayah Soragan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Dari informasi tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian membuntutinya dari wilayah Kasihan Bantul sampai wilayah Umbulharjo, Jogja.
Advertisement
BACA JUGA : Tambah 33 Orang, Kasus Positif Corona DIY Tembus Angka
Petugas juga menghubungi tim yang berada di wilayah Umbulharjo. “Sekitar pukul 20.30 WIB sampai di depan JNE Jalan Gambiran, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja petugas mengamankan orang tersebut karena tampak mencurigai petugas,” kata Archye, Jumat (4/9/2020).
Setelah diamankan, tersangka kemudian digeledah dan ditemukan dua buah plastik klip isi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan tersangka.
Selain mengamankan barang bukti sabu di sepatu milik tersangka. Petugas kemudian menggelandang tersangka sampai rumahnya di wilayah Nogotirto, Gamping dan menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut alat hisapnya.
BACA JUGA : Corona di Jogja Melejit Lagi, Sehari 48 Orang Dilaporkan
Total barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah plastik klip isi sabu-sabu, sepasang sepatu biru tempat menyembunyikan paket sabu-sabu, satu buah telepon selular, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka mengedarkan sabu-sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan seperangkat alat yang diduga alat hisap seperti botol bekas air mineral yang tutupnya dilubangi serta sedotan, empat buat pipet kaca dan empat korek api.
“Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Archye.
Dari hasil gelar perkara, kata Archye, Ismet ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 /2009 Tentang Narkotika. Meski barang bukti sabu-sabu tidak banyak, namun Ismet langsung dipreoses penyidikan karena tersangka merupakan residivis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
Advertisement