Advertisement

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak KA Bandara YIA Tersisa 75 Bidang

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 09 September 2020 - 17:17 WIB
Sunartono
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak KA Bandara YIA Tersisa 75 Bidang Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana (kiri) saat meninjau proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak rel bandara di balai Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Rabu (9/9/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara.

Advertisement

Harianjogja.com, TEMON--Proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur kereta api (KA) dari dan menuju Yogyakarta International Airport (YIA) Kapanewon Temon, Kulonprogo hampir rampung.

Dari total 560 bidang lahan terdampak di Kalurahan Kaligintung, Kalidengen dan Glagah, Temon, sebanyak 485 di antaranya sudah dibayarkan. Sisanya yakni 75 bidang, ditargetkan bisa lunas pada September 2020.

Advertisement

BACA JUGA : Duit Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Cair Pekan Ini

"Saat ini tersisa 75 bidang yang terdiri dari 35 tanah milik perorangan dan 40 tanah instansi. Sekarang masih dalam proses pendataan dan diharapkan bisa segera dibayarkan bulan ini," kata Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Agustinus Imbiri, di sela-sela pencairan ganti rugi di balai Kalurahan Kaligintung, Temon, Rabu (9/9/2020).

Imbiri mengatakan pembayaran kali ini merupakan tahap ke delapan dengan total lahan yang diganti rugi sebanyak 75 bidang. Ke depan diperkirakan masih ada satu tahap lagi untuk pembayaran tanah milik perorangan sebanyak 35 bidang dan 40 tanah milik kas pemerintah desa dan tanah milik Nahdhatul Ulama serta Muhammadiyah.

Untuk pembayaran tanah milik perorangan disebutnya tidak menemui kendala berarti. Namun untuk tanah instansi menurutnya bakal lebih sulit, sebab harus mengurus izin terlebih dahulu.

"Seperti tanah kas desa misalnya, harus mengurus ijin ke pemerintah Kabupaten dan Provinsi, dan untuk tanah hibah NU dan Muhammadiyah, sertifikat tanah hibah juga harus clear terlebih dahulu," katanya.

BACA JUGA : Pembayaran Ganti Rugi Lahan Rel KA Bandara YIA Mundur 

Dikatakan Imbiri, pembayaran ganti rugi baik tanah perorangan maupun milik instansi diupayakan secara langsung tanpa harus melaui proses konsinyasi atau dititipkan ke pengadilan. Sebab proses konsinyasi itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga dikhawatirkan nilai tanah yang dibayarkan bisa berubah.

"Karena tren harga tanah kan terus naik. Jadi ya kalau bisa proses pembayaran ini dilakukan langsung tanpa harus konsinyasi," ujarnya.

Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana yang datang langsung meninjau proses pembayaran ganti rugi di Kaligintung berharap tim pengadaan tanah bisa segera menyelesaikan tanggungjawabnya. Proses pembayaran diharapkan dapat tuntas pada bulan ini.

"Karena menteri perhubungan dalam rapat virtual beberapa waktu lalu juga menghendaki permasalahan ini segera terselesaikan," ucapnya.

BACA JUGA : Pembayaran Ganti Rugi Rel Bandara YIA Ditargetkan

Kepada warga penerima ganti rugi, Fajar mengimbau agar menggunakan uang pembayaran itu dengan bijaksana. Jangan dihabiskan untuk hal-hal yang tidak penting. Lebih baik kata Fajar, uang itu digunakan untuk berinvestasi dengan cara membeli tanah baru.

"Manajemen keuangan ini penting dilakukan, sebab sudah banyak pengalaman seperti bandara dan pembebasan lahan lainnya, yang mana tak sedikit warga penerima ganti rugi justru menghabiskan uang tersebut tak tersisa dan sekarang sulit sendiri," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement