Advertisement
Duit Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Cair Pekan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan rel bandara dari dan menuju Yogyakarta International Airport (YIA), Kapanewon Temon, yang sempat tertunda akan dilakukan secara bertahap mulai pekan ini.
Hal itu diungkapkan Panewu Temon, Jaka Prasteya saat ditemui awak media usai menghadiri rapat virtual koordinasi pencairan ganti rugi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak terkait pembangunan rel bandara di Command Room Center, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Selasa (14/7/2020) siang.
Advertisement
Jaka mengatakan pencairan ganti rugi akan dilakukan secara bertahap mulai Jumat (17/7/2020). Uang ganti rugi ini diberikan kepada para pemilik 56 bidang terdampak yang terdiri delapan bidang di Kaligintung; 20 bidang di Kalidengen dan 28 bidang di Glagah. "Penyaluran itu akan melibatkan BRI dan dilakukan di kantor Kapanewon Temon dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," terang Jaka.
Jaka menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak terkait pembangunan rel bandara, uang ganti rugi sudah ada dan tinggal disalurkan kepada warga terdampak. "Nanti setiap minggu akan diupayakan ada progres pembayaran," jelasnya.
Dijelaskan Jaka anggaran yang disediakan untuk membayar ganti rugi warga terdampak itu mencapai Rp230 miliar. Uang itu untuk mengganti penggunaan lahan di tiga kalurahan di Temon yang akan dibangun rel bandara.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo, Sutedjo telah meminta pemerintah pusat segera menuntaskan pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur rel kereta api dari dan menuju YIA. Permintaan itu disampaikan Sutedjo dalam rapat virtual bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan sejumlah pihak terkait pembangunan rel bandara, Jumat (3/7/2020).
"Kami sampaikan terima kasih bahwa surat kami telah direspons kemudian ditindaklanjuti dengan rapat ini, tapi kami sampaikan juga bahwa proses penyelesaian pembayaran ganti rugi amat sangat mendesak. Mohon proses di awal yang sudah lancar, bisa diimbangi proses di atas. Kami mohon pembayaran ganti rugi bisa segera dituntaskan," kata Sutedjo saat menyampaikan permohonan penyelesaian ganti rugi dalam rapat virutal di Command Room Center, Dinas Komunikasi Kulonprogo, Jumat sore.
Sutedjo menerangkan dari sekitar 560 bidang tanah terdampak di tiga kalurahan yakni Kalidengen, Kaligintung dan Glagah, Kapanewon Temon, baru sekitar 247 bidang yang dibayarkan. Padahal seluruh warga terdampak sudah mengirimkan berkas persyaratan pencairan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian dari tim pengadaan lahan pembangunan rel. Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement