Layanan PDAM Kota Jogja Masih 30 Persen, Sanitasi Jadi Tantangan
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Petani menyiapkan lahan di lahan Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul pada Sabtu (7/1/2024)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul akan melakukan pendataan alih fungsi lahan pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) awal tahun 2025. Dispertaru Bantul berharap data tersebut dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan ke depan.
Berdasarkan Perda Bantul No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B ditetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Bantul mencapai 18.773,08 hektar. Luas kawasan tersebut terdiri dari LP2B mencapai 12.831 hektar, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan mencapai 5.942,08 hektar.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, Dispertaru Bantul, Sri Retnaningsih menyampaikan pendataan alih fungsi LP2B tersebut baru dilakukan pertama kali tahun ini.
“Nanti [dengan pendataan alih fungsi LP2P] kita bisa mengetahui besar LP2P yang ditetapkan Bantul sebelum dan sesudah adanya identifikasi, ada enggak yang dialihfungsikan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Dia menuturkan rencananya, pendataan tersebut dimulai pada bulan ini, kemudian diperkirakan pada April 2025 pendataan tersebut rampung.
Ning mengaku di Bantul ada beberapa lahan pertanian yang beralih menjadi perumahan, namun hanya pada zona yang diperbolehkan. Sementara pada LP2P pihaknya mengaku tidak ada laporan alih fungsi lahan tersebut menjadi perumahan.
“Tidak ada temuan, karena kita sudah punya aturannya terkait pelayanan perizinan,” ujarnya.
Kemudian, terkait luasan lahan pertanian yang telah dialihfungsikan tersebut pihaknya baru akan mendata pada pendataan tahun ini.
Sementara menurut Ning, pada lahan LP2P atau Lahan Sawah dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan. Dia mengaku Pemkab Bantul telah memiliki Perda No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B.
“Kta juga sudah menetapkan Perda RDTR, [di lahan LP2P] tidak ada ruang aktivitas perumahan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cakupan layanan PDAM Kota Jogja baru mencapai 30 persen. Air tanah yang masih dianggap baik dan persoalan sanitasi menjadi tantangan.
Jadwal KRL Solo Jogja terbaru hari ini Rabu 29 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
AS melarang impor robot humanoid dan inverter baru asal Tiongkok demi melindungi keamanan nasional serta infrastruktur AI domestik.
Jadwal salat Jogja Rabu 29 Juli 2026 untuk Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul berdasarkan Kemenag.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Sosiolog UGM menilai dugaan siswa membawa bom rakitan ke sekolah menjadi alarm bagi sistem pendidikan dan pentingnya budaya dialog dengan anak.