Advertisement

Dispertaru Bantul Bakal Cek Lapangan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 06 Februari 2025 - 00:07 WIB
Ujang Hasanudin
Dispertaru Bantul Bakal Cek Lapangan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Petani menyiapkan lahan di lahan Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul pada Sabtu (7/1/2024). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul akan melakukan pendataan alih fungsi lahan pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) awal tahun 2025. Dispertaru Bantul berharap data tersebut dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan ke depan. 

Berdasarkan Perda Bantul No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B ditetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Bantul mencapai 18.773,08 hektar. Luas kawasan tersebut terdiri dari LP2B mencapai 12.831 hektar, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan mencapai 5.942,08 hektar. 

Advertisement

Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, Dispertaru Bantul, Sri Retnaningsih menyampaikan pendataan alih fungsi LP2B tersebut baru dilakukan pertama kali tahun ini. 

“Nanti [dengan pendataan alih fungsi LP2P] kita bisa mengetahui besar LP2P yang ditetapkan Bantul sebelum dan sesudah adanya identifikasi, ada enggak yang dialihfungsikan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025). 

Dia menuturkan rencananya, pendataan tersebut dimulai pada bulan ini, kemudian diperkirakan pada April 2025 pendataan tersebut rampung. 

BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Bantul Berkurang Jadi 18.773 Ha

Ning mengaku di Bantul ada beberapa lahan pertanian yang beralih menjadi perumahan, namun hanya pada zona yang diperbolehkan. Sementara pada LP2P pihaknya mengaku tidak ada laporan alih fungsi lahan tersebut menjadi perumahan. 

“Tidak ada temuan, karena kita sudah punya aturannya terkait pelayanan perizinan,” ujarnya. 

Kemudian, terkait luasan lahan pertanian yang telah dialihfungsikan tersebut pihaknya baru akan mendata pada pendataan tahun ini. 

Sementara menurut Ning, pada lahan LP2P atau Lahan Sawah dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan. Dia mengaku Pemkab Bantul telah memiliki Perda No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B. 

“Kta juga sudah menetapkan Perda RDTR, [di lahan LP2P] tidak ada ruang aktivitas perumahan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Dikepras, AHY Pertimbangkan Pendanaan Pembangunan Pakai Investasi

News
| Rabu, 05 Februari 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement