Warga Diimbau Bayar Pajak via Virtual Account, Hindari Penipuan
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.
Petani menyiapkan lahan di lahan Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul pada Sabtu (7/1/2024)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul akan melakukan pendataan alih fungsi lahan pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) awal tahun 2025. Dispertaru Bantul berharap data tersebut dapat menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan ke depan.
Berdasarkan Perda Bantul No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B ditetapkan luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Bantul mencapai 18.773,08 hektar. Luas kawasan tersebut terdiri dari LP2B mencapai 12.831 hektar, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan mencapai 5.942,08 hektar.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan, Dispertaru Bantul, Sri Retnaningsih menyampaikan pendataan alih fungsi LP2B tersebut baru dilakukan pertama kali tahun ini.
“Nanti [dengan pendataan alih fungsi LP2P] kita bisa mengetahui besar LP2P yang ditetapkan Bantul sebelum dan sesudah adanya identifikasi, ada enggak yang dialihfungsikan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Dia menuturkan rencananya, pendataan tersebut dimulai pada bulan ini, kemudian diperkirakan pada April 2025 pendataan tersebut rampung.
Ning mengaku di Bantul ada beberapa lahan pertanian yang beralih menjadi perumahan, namun hanya pada zona yang diperbolehkan. Sementara pada LP2P pihaknya mengaku tidak ada laporan alih fungsi lahan tersebut menjadi perumahan.
“Tidak ada temuan, karena kita sudah punya aturannya terkait pelayanan perizinan,” ujarnya.
Kemudian, terkait luasan lahan pertanian yang telah dialihfungsikan tersebut pihaknya baru akan mendata pada pendataan tahun ini.
Sementara menurut Ning, pada lahan LP2P atau Lahan Sawah dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan. Dia mengaku Pemkab Bantul telah memiliki Perda No.10/2023 tentang Perlindungan LP2B.
“Kta juga sudah menetapkan Perda RDTR, [di lahan LP2P] tidak ada ruang aktivitas perumahan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.