Advertisement

Pembayaran Ganti Rugi Rel Bandara YIA Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Pembayaran Ganti Rugi Rel Bandara YIA Ditargetkan Rampung Bulan Ini Pemilik lahan mengurus pembayaran ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan rel bandara di Balai Kalurahan Kaligintung, Temon, Rabu (5/8/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur kereta api dari dan menunju Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, berlanjut. Terbaru, ganti rugi untuk 39 bidang tanah yang telah dibayarkan di Balai Kalurahan Kaligintung, Temon, pada Rabu (5/8/2020).

Ke-39 bidang tanah itu meliputi 18 bidang di Kaligintung, 15 di Glagah dan enam di Kalidengen. Dengan tambahan ini, maka total bidang tanah yang sudah dibayarkan oleh tim pengadaan lahan pembangunan rel bandara sebanyak 341 bidang dari total 560 bidang.

Advertisement

PPK Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto, mengatakan sisa bidang tanah yang belum dibayarkan, yakni 219 bidang, akan disalurkan secara bertahap kepada warga terdampak. Pekan depan, diusulkan 90 bidang tanah bisa dibayarkan. Proses ini akan rampung pada akhir Agustus 2020.

"Target kami Agustus selesai, nanti secara bertahap setiap minggu akan diusulkan bidang tanah mana saja yang akan menerima ganti rugi," ujar Yurisal kepada awak media di sela-sela pembayaran ganti rugi di balai Kalurahan Kaligintung, Rabu siang.

Yurisal mengatakan bidang tanah yang sudah diusulkan untuk menerima pembayaran ganti rugi telah dicek keabsahan dokumen kepemilikan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Setelah dinilai lengkap, pemilik bidang bisa menerima ganti rugi tersebut.

Pembayaran kali ini sudah masuk tahap ke empat. Sebelumnya tim pengadaan lahan pembangunan rel bandara telah memberikan ganti rugi kepada warga terdampak pada Januari, Februari dan Juli 2020. Adapun total ganti rugi yang disalurkan untuk 560 bidang tanah di tiga kalurahan, yakni Kaligintung, Glagah dan Kalidengen itu totalnya Rp192 miliar.

Salah satu warga asal Dusun Siwates, Kaligintung, Sulistyowati mengatakan telah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan pekarangan dan bangunan rumahnya yang terdampak pembangunan rel. Total uang yang ia terima mencapai lebih dari Rp1 miliar. "Dapatnya segini, tapi belum tahu nanti buat apa, karena ini uang atas nama keluarga," ujarnya.

Sulistiyowati mengatakan awalnya ia dan warga Kaligintung menolak nominal ganti rugi yang diajukan tim pengadaan lahan karena dinilai terlalu rendah. Kemudian warga melakukan protes, dan nominal itu dinaikkan, dari yang semula per meter lahan kurang dari Rp1 juta menjadi di atas harga tersebut. "Dan kami akhirnya sepakat dengan harga sekarang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement