Advertisement
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online? Begini Langkah-langkahnya...

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Saat ini masyarakat diberi kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tetapi cukup mengaksesnya melalui daring atau online.
Pembayaran PKB online bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). "Tapi Samolnas saat ini baru ada maintenance," tutur Baur Samsat Sleman, Supriyono kepada Harianjogja.com, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Namun bagi pemilik kendaraan yang akan membayar PKB secara online, masih bisa mengakses layanan daring e-Samsat. Hanya saja layanan di DIY masih dilayani hanya melalui BPD DIY.
Layanan e-Samsat BPD DIY ini khusus nasabah yang namanya sesuai dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebelum melakukan pembayaran menggunakan e-Samsat BPD DIY, wajib pajak harus memastikan bahwa NIK-nya terdaftar di Samsat dan BPD DIY.
Selanjutnya, ini cara membayar PKB melalui e-Samsat, dilansir dari kanal YouTube e-Samsat BPD DIY:
1. Masukkan kartu ATM BPD DIY
2. Pilih menu pembayaran
3. Pilih menu layanan publik
4. Pilih menu pembayaran pajak
5. Pilih menu Samsat
6. Masukkan 2 digit kode daerah tinggat II diikuti 8 digit tanggal jatuh tempo, kemudian akan tampil konfirmasi dana tagihan STNK
Selanjutnya, Anda harus beralih ke kios e-Samsat
1. Masukkan nomor referensi
2. Pilih tombol SKPD untuk mencetak notice pajak
3. Siapkan STNK
4. Cek posisi, rapikan dan luruskan sesuai arah kertas
5. Pilih tombol validasi STNK untuk melakukan pengesahan
6. Selesai
Sementara bagi Anda yang tidak memiliki ATM BPD DIY, Anda bisa melakukan pembayaran PKB melalui layanan Drive Thru yang ada di Kantor Samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Youtube, Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Berharap Dukungan Belanda untuk Proyek Tanggul Laut Raksasa
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bakal Dihilangkan, Begini Alasan Bupati Gunungkidul
- Okupansi Hotel Tak Optimal, PHRI DIY Sebut Kost Harian Harga Murah Jadi Biangnya
- Rp8,3 Miliar Anggaran Rehabilitasi RTLH di Sleman Disalurkan Pertengahan Juli 2025
- Libatkan Seluruh Perangkat Daerah, Pemkot Jogja Targetkan Stunting di Bawah 10 Persen
- Ini Langkah Desa Wisata di Kulonprogo Mengatasi Dampak Larangan Study Tour dari Jawa Barat
Advertisement
Advertisement