Advertisement
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Online? Begini Langkah-langkahnya...
Ilustrasi kendaraan roda dua. - Ist/Honda
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Saat ini masyarakat diberi kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tetapi cukup mengaksesnya melalui daring atau online.
Pembayaran PKB online bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). "Tapi Samolnas saat ini baru ada maintenance," tutur Baur Samsat Sleman, Supriyono kepada Harianjogja.com, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Namun bagi pemilik kendaraan yang akan membayar PKB secara online, masih bisa mengakses layanan daring e-Samsat. Hanya saja layanan di DIY masih dilayani hanya melalui BPD DIY.
Layanan e-Samsat BPD DIY ini khusus nasabah yang namanya sesuai dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sebelum melakukan pembayaran menggunakan e-Samsat BPD DIY, wajib pajak harus memastikan bahwa NIK-nya terdaftar di Samsat dan BPD DIY.
Selanjutnya, ini cara membayar PKB melalui e-Samsat, dilansir dari kanal YouTube e-Samsat BPD DIY:
1. Masukkan kartu ATM BPD DIY
2. Pilih menu pembayaran
3. Pilih menu layanan publik
4. Pilih menu pembayaran pajak
5. Pilih menu Samsat
6. Masukkan 2 digit kode daerah tinggat II diikuti 8 digit tanggal jatuh tempo, kemudian akan tampil konfirmasi dana tagihan STNK
Selanjutnya, Anda harus beralih ke kios e-Samsat
1. Masukkan nomor referensi
2. Pilih tombol SKPD untuk mencetak notice pajak
3. Siapkan STNK
4. Cek posisi, rapikan dan luruskan sesuai arah kertas
5. Pilih tombol validasi STNK untuk melakukan pengesahan
6. Selesai
Sementara bagi Anda yang tidak memiliki ATM BPD DIY, Anda bisa melakukan pembayaran PKB melalui layanan Drive Thru yang ada di Kantor Samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Youtube, Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Pemkot-K24-Sarihusada Bebaskan Generasi Jogja dari Stunting
- Legislatif Tekankan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Publik
- 22 Kontingen dari Berbagai Daerah Ikuti Menoreh Tourism Festival 2025
- Pemkab Gunungkidul Tak Gegabah Bikin Rusunawa Baru, Begini Alasannya
- Ungkap Kasus Proyek Kereta Cepat, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK
Advertisement
Advertisement




