Advertisement
Cuti Kampanye, Sri Muslimatun Emoh Gunakan Fasilitas Negara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengajuan izin cuti kampanye Pilkada Sleman Wakil Bupati (Wabup) Sleman Sri Muslimatun disetujui oleh Gubernur DIY. Selama masa kampanye hingga pelaksanaan pemungutan nanti, Muslimatun berjanji tidak akan menggunakan fasilitas negara.
Konfirmasi persetujuan izin cuti Wabup diungkap oleh Sekda Sleman Harda Kiswaya. Menurutnya, Wabup akan menjalani cuti selama kampanye mulai 26 September hingga 9 Desember mendatang. "Surat persetujuan cuti Wabup oleh Gubernur ditandatangani pada 11 September lalu. Pagi ini suratnya baru kami terima," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (21/9/2020).
Advertisement
Menurt Harda, surat pengajuan cuti sendiri disampaikan oleh Wabup pada 4 September lalu atau saat proses pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) ke KPU Sleman. Dengan disetujuinya izin cuti tersebut, kata Harda, maka otomatis posisi Wabup sementara kosong.
Kekosongan kursi Wabup tersebut tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Meskipun tidak ada pejabat pengganti selama Wabup cuti. Kondisi tersebut, kata Harda berbeda dengan posisi bupati jika izin kampanye. "Jika posisi bupati kosong maka digantikan oleh Pejabat sementara (Pjs). Itu seperti pelaksanaan Pilkada Sleman sebelumnya," kata Harda.
Terpisah, Wabup Sleman Sri Muslimatun menyatakan siap menjalankan masa cuti sesuai aturan. Hal itu dilakukan Muslimatun untuk menghindari konflik kepentingan. "Sesuai ketentuan, saya akan cuti selama proses Pilkada ini berlangsung agar fokus dan profesional dalam bekerja dan di luar tanggunan negara," kata Muslimatun.
Dia juga berjanji tidak akan menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Cabup yang diusung oleh NasDem, PKS dan Golkar ini pun akan menjalani proses Pilkada sesuai aturan yang berlaku. "Sekarang pun saya sudah tidak pernah menggunakan mobil dinas. Prinsipnya, saya akan mengikuti aturan yang sudah ditentukan," tegasnya.
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan terkait fasilitas negara bagi pejabat yang maju pada Pilkada Bawaslu sudah menyampaikan himbauan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan aturan kampanye secara keseluruhan. "Itu sudah kami sampaikan sejak awal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement