Advertisement

Relaksasi Tunggakan Ringankan Beban Peserta JKN-KIS

Abdul Hamied Razak
Senin, 21 September 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Relaksasi Tunggakan Ringankan Beban Peserta JKN-KIS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Galih Anjungsari (kiri), saat pertemuan dengan para Kader JKN terkait dengan evaluasi kinerja dalam rangka pencapaian target kolekting iuran, Jumat (18/9/2020). - Istimewa/Dokumen BPJS Kesehatan Cabang Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—BPJS Kesehatan Cabang Sleman kembali melaksanakan pertemuan dengan para kader JKN terkait dengan evaluasi kinerja dan dalam rangka pencapaian target kolekting iuran, Jumat (18/9/2020).

Kegiatan ini mengulas informasi tentang perkembangan program dan regulasi terkait dengan pelaksanaan JKN-KIS. Harapannya, para kader dapat memberikan edukasi dan pencerahan kepada peserta di wilayah kerja mereka.

Advertisement

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah menurunnya tingkat kemampuan membayar iuran JKN-KIS sebagai dampak dari pandemi Covid-19. BPJS Kesehatan telah merilis program untuk memberikan kemudahan pengaktifan kepesertaan JKN-KIS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan badan usaha (PPU-BU) yang menunggak iuran yaitu melalui program relaksasi iuran.

"Program ini dilaksanakan sampai akhir Desember 2020. Layanan ini diberikan dalam rangka membantu peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 untuk mengaktifkan kepesertaan JKN-KIS,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Galih Anjungsari, Jumat.

Galih menjelaskan biasanya peserta yang menunggak iuran harus melunasi seluruh tunggakan maksimal selama dua tahun, baru dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya. Namun dengan adanya program relaksasi, peserta yang menunggak tujuh hingga 24 bulan cukup membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan, maka peserta dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya.

Namun perlu diketahui, bukan berarti semua tunggakan lunas seperti dapat pemutihan. Sisa tunggakan yang belum dibayarkan dapat dicicil atau diangsur sampai 31 Desember 2021,” kata Galih.

Ia juga menjelaskan terhitung sampai dengan 12 September 2020, pencapaian relaksasi di wilayah Kantor Cabang Sleman dari jumlah peserta terdaftar sebanyak 476 orang, 382 orang di antaranya telah melakukan pembayaran.

Salah satu kader JKN, Wantinem, mengatakan di masa pandemi seperti ini kader JKN harus bekerja keras dan menaati protokol kesehatan. Menurutnya, seorang kader JKN dituntut untuk bertemu langsung dengan peserta untuk memberikan informasi dan melayani kebutuhan peserta JKN-KIS di wilayah kerjanya.

"Dengan adanya program baru ini banyak peserta binaan di wilayah saya yang langsung ikut dalam program ini. Mereka merasa terbantu karena di masa pandemi banyak masyarakat yang sulit untuk membayar iuran. Saya pribadi juga merasa senang karena dengan masyarakat ikut dalam program ini, BPJS Kesehatan bisa lebih maksimal dalam menjalankan program JKN-KIS," kata Wantinem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement