Polisi Ringkus Dukun Palsu Pengganda Uang
Advertisement
Harianjogja.com, MLATI - SYD alias Yadi, 50, ditangkap jajaran Polsek Mlati, Sleman lantaran melakukan penipuan setelah menyamar sebagai dukun dan mengaku bisa menggandakan uang. Residivis ini kembali terancam hukuman empat tahun penjara setelah baru bebas dari kasus serupa pada 2015 lalu.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menerangkan tersangka menggunakan modus operandi kejahatan dengan mengaku sebagai dukun dan punya kemampuan menggandakan uang melalui sejumlah ritual dengan media bethara karang, rantai babi, batu akik, candu, minyak jafaron, kembang setaman, kendi, dan telur ayam kampung.
Advertisement
BACA JUGA : Awas, Banyak Dukun Palsu Berkeliaran di Gunungkidul
"Korban percaya dan menuruti trik tersebut sampai 40 kali selama April - Juli 2020. Tapi akhirnya sadar bahwa dia ditipu setelah tersangka menghilang," kata Hariyanto kepada wartawan di Mapolsek Mlati, Sleman pada Senin (21/9/2020).
Barang-barang ritual tadi dihadapkan kepada korban dan saksi, lalu tersangka mulai menujukkan sejumlah trik. Trik yang pertama, SYD memasukkan akik ke dalam telur yang sebelumnya dipecah oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Sehingga, korban hanya tahu akik sudah ada di dalam telur.
Kemudian, yang kedua tersangka meletakkan bethara karang dan rantai babi di atas kembang setaman. Setelah itu, tersangka meminta korban serta saksi agar keluar sebentar dari ruang ritual, momen ini digunakan bagi tersangka membuang bethara karang dan rantai babi.
"Kepada korban, SYD mengatakan kedua benda tersebut sudah manjing atau merasuk ke dalam tubuh korban," tambah Hariyanto.
Trik selanjutnya, tersangka membakar candu di ruang ritual sehingga ruangan penuh asap. Kondisi itu membuat tersangka leluasa menggerakkan kendi, padahal korban mengira kendi bergerak sendiri berkat kemampuan dari pria yang mengaku sebagai dukun itu.
BACA JUGA : PENIPUAN : Dukun Palsu di Gunungkidul Menipu Karena
Trik terakhir, SYD memasukkan uang ke dalam kardus kosong yang diganjal kardus yang lebih kecil dan menata uang Rp3 juta yang dibawanya tanpa sepengetahuan korban. Ia meminta korban untuk melihat ke kardus tersebut yang terdapat lembaran uang. Kemudian, tersangka meminta korban dan saksi untuk keluar dari ruang ritual kemudian membuang kardus kecil itu.
"Lalu korban dan saksi diminta masuk lagi ke ruangan dan menyaksikan kardus kosong. Saat itu korban makin mempercayainya," terang Hariyanto.
Setelah mempercayai aksi tersangka, korban pun berulang kali memberikan uang untuk dijadikan syarat agar bisa mewujudkan penggandaan uang. Namun, korban lama-lama menyadari bahwa ia ditipu lantaran tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp335 juta.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Sleman, Iptu Dwi Noor Cahyanto menerangkan korban dan tersangka mulanya saling mengenal setelah dipertemukan oleh saksi. "Permintaan digandakan berapa kali lipatnya macam-macam tergantung mahar dan perlengkapannya. Uang yang disetor juta bertahap sesuai yang diminta pelaku," kata Dwi.
BACA JUGA : DUKUN PALSU : Mengaku Keponakan, Lalu Mengaku Dukun
Menurutnya, tersangka yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mlati pada 27 Agustus lalu ini terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga nekat kembali melakukan aksi serupa padahal baru bebas dari penjara pada 2015 dalam kasus yang sama. Ia diketahui belajar trik itu dari buku trik serupa trik sulap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
Advertisement
Advertisement