AKBP Rosana Jadi Kapolres Gunungkidul, Kenalkan Konsep Ngopeni, Ini Maknanya
AKBP Rosana Albertina Labobar resmi menjadi Kapolres Gunungkidul menggantikan AKBP Damus Asa. Ia memperkenalkan konsep Ngopeni untuk memperkuat pelayanan kepada
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Bakal Calon Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan dirinya siap mengikuti aturan dari pemerintah. Apabila ada keputusan penundaan pilkada, maka akan menerimanya.
“Saya akan mengikuti aturannya, jika memang ada penundaan maka harus mematuhinya,” kata Immawan, Senin (21/9/2020).
BACA JUGA : Khawatir Kasus Covid-19 Kian Tak Terkendali, Komnas HAM
Menurut dia, tahapan pilkada saat ini dalam kondisi dilematis. Hal tersebut tidak lepas adanya penyebaran virus corona yang masih belum bisa dikendalikan karena kasus terus bertambah.
“Ya kita akan ikuti saja, apalagi tidak semua daerah yang menyelenggarakan pilkada masuk dalam zona merah,” katanya.
Bakal Calon Bupati Gunungkidul lainnya, Sutrisna Wibawa tidak berkomentar panjang lebar berkaitan dengan wacana penundaan pilkada. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA : Presiden Resmi Terbitkan PP soal Penundaan Pilkada 2020
“Saya ikuti keputusan pemerintah yang terbaik,” katanya melalui pesan singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
AKBP Rosana Albertina Labobar resmi menjadi Kapolres Gunungkidul menggantikan AKBP Damus Asa. Ia memperkenalkan konsep Ngopeni untuk memperkuat pelayanan kepada
BPJS Kesehatan dan Muhammadiyah bekerja sama memperkuat Program JKN melalui edukasi, penelitian, magang, dan peningkatan literasi jaminan sosial di 165 pergurua
Alex Marquez mengingatkan Marc Marquez mengeluarkan kemampuan terbaik dalam lima seri terakhir MotoGP 2026. Marc tertinggal dua poin dari Jorge Martin.
Kekeringan di Kulonprogo meluas ke delapan kapanewon. BPBD mencatat distribusi 604 tangki atau sekitar 3 juta liter air bersih untuk 4.587 KK.
STNK hilang bisa diganti melalui Samsat. Simak syarat dokumen, tahapan pengurusan, dan biaya resmi penerbitan STNK pengganti.
DIY mendorong keterlibatan usaha mikro dan kecil (UMK), badan usaha milik kalurahan (BUMKal), serta koperasi desa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.