Gempur Rokok Tanpa Cukai di Gunungkidul Ratusan Ribu Batang Diamankan
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Bakal Calon Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan dirinya siap mengikuti aturan dari pemerintah. Apabila ada keputusan penundaan pilkada, maka akan menerimanya.
“Saya akan mengikuti aturannya, jika memang ada penundaan maka harus mematuhinya,” kata Immawan, Senin (21/9/2020).
BACA JUGA : Khawatir Kasus Covid-19 Kian Tak Terkendali, Komnas HAM
Menurut dia, tahapan pilkada saat ini dalam kondisi dilematis. Hal tersebut tidak lepas adanya penyebaran virus corona yang masih belum bisa dikendalikan karena kasus terus bertambah.
“Ya kita akan ikuti saja, apalagi tidak semua daerah yang menyelenggarakan pilkada masuk dalam zona merah,” katanya.
Bakal Calon Bupati Gunungkidul lainnya, Sutrisna Wibawa tidak berkomentar panjang lebar berkaitan dengan wacana penundaan pilkada. Menurut dia, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA : Presiden Resmi Terbitkan PP soal Penundaan Pilkada 2020
“Saya ikuti keputusan pemerintah yang terbaik,” katanya melalui pesan singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai sita 152 ribu batang rokok ilegal dalam razia beruntun di sejumlah kapanewon.
Pelantikan Kepala BGN Nanik S. Deyang dijadwalkan pekan depan. Istana meminta fokus membenahi Program Makan Bergizi Gratis.
Ketergantungan fiskal DIY masih tinggi. Pemda mengandalkan optimalisasi aset dan BUMD untuk meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal.
Istana membantah isu pengunduran diri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menegaskan belum ada rencana pergantian Menkeu.
Terapi kanker kini makin presisi. Tes genetik dan teknologi NGS membantu dokter menentukan pengobatan yang tepat bagi pasien kanker.
KPK mengungkap GST memakai rekening nomine untuk menampung uang hasil dugaan pemerasan pengurusan KITAS dan KITAP warga negara asing.